Dumai (Inmas) - Staf Pengelola pada
Kepegawaian Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai Nora Ereska Yanti, SH
bersama Safrida, S.Ag dan H. As'ad, S.Ag selaku Penghulu pada Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Dumai Kota menghadiri Acara Bimbingan Teknis (Bimtek)
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun
2019 tentang Implementasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, KMA Nomor 912/2021
dan KMA Nomor 1179/2022, yang diberikan secara langsung oleh Kepala Bagian Tata
Usaha Kanwil Kemenag Riau Drs. H. Asmuni, MA didampingi oleh Analis Kepegawaian
Madya H. Andriandi Daulay, SE, M.SI. Jum'at (20/01/2023) di Aula Kantor Wilayah
(Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau.
Menurut Staf Pengelola Kepegawaian
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai Nora Ereska, SH, prinsip umum
pengelolaan kinerja pegawai sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022
adalah bukan sekedar memberikan penilaian (performance appraisal) tetapi juga
melakukan pengembangan (performance development). Kemudian, tidak hanya
merencanakan diawal dan mengevaluasi di akhir tetapi juga bagaimana cara
memenuhi harapan (how to meet the expectations).
“Sekarang frame penyusunan SKP
sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022. Melalui Prinsip Umum Pengelolaan
Kinerja kita dapat mengetahui core kinerja yaitu tidak hanya sekadar menilai
kinerja pegawai tetapi sebagai instrument untuk meningkatkan kinerja pegawai,
tidak hanya merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi juga harus
memenuhi ekspektasi pimpinan,” ungkap Nora Ereska melalui pesan whatsapp kepada
Humas Zulfahmi Arief, S.Sos disela-sela menghadiri Acara Bimbingan Teknis
(Bimtek) Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Dengan adanya Bimtek ini
diharapkan tidak ada lagi kesalahan dan tumpang tindih tugas antar pegawai,
tambahnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh
beberapa Pejabat Pengawas serta Pengelola Kepegawaian Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau. (Arief)