0 menit baca 0 %

Bolehkah Menyembelih DAM Tamattu' Sebelum 10 Zulhijjah

Ringkasan: Ulama madzhab syafi i memandang bolehnya memotong sembelihan DAM berupa kambing/unta sebelum tanggal 10 Dzulhijjah jika sang haji telah melakukan umroh tamattu . Al-Imam Asy-Syafi i rahimahullah berkata : Jika seorang haji tamattu membawa hadyu (hewan dam) bersamanya karena mut ahnya, atau seorang...

Ulama madzhab syafi’i memandang bolehnya memotong sembelihan DAM berupa kambing/unta sebelum tanggal 10 Dzulhijjah jika sang haji telah melakukan umroh tamattu’.

 Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :

“Jika seorang haji tamattu’ membawa hadyu (hewan dam) bersamanya karena mut’ahnya, atau seorang haji qiron membawa hadyu karena qironnya, maka ia membiarkan hadyunya hingga ia baru menyembelihnya tatkala hari nahr maka itu lebih aku sukai. Dan jika ia tiba (sebelum hari Nahr-pen) lalu ia menyembelihnya di tanah haram maka sudah sah” (Al-Umm 2/238)

 Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

 “Malik dan Abu Hanifah berdalil bahwa dam tamattu’ tidak boleh disembelih sebelum hari Nahr dengan qiyas terhadap udhiyah (kurban). Dan para ulama syafi’iyyah berdalil membantah mereka berdua (Malik dan Abu Hanifah) dengan ayat yang mulia. Dan juga mereka bedua sepakat akan bolehnya puasa tamattu’ –yiatu maksudku puasa tiga hari (bagi yang tidak mendapatkan dam-pen)- sebelum hari Nahr. Maka al-hadyu (dam tamattu’) lebih utama untuk boleh disembelih sebelum hari Nahr. Juga karena dam tamattu’ adalah dam jubroon (penambal kekurangan-pen) maka boleh disembelih setelah tiba waktu pengwajibannya (yaitu setelah umroh tamattu’-pen) dan sebelum hari Nahr sebagaimana dam fidyah (karena memakai) minyak wangi, pakaian berjahit, dan selainnya. Hal ini berbeda dengan udhiyah (kurban) karena telah ada nashnya yang menunjukkan akan waktunya yang telah ditentukan pada hari Nahr” (Al-Majmuu’ 7/184)

 Ayat yang dimaksud oleh An-Nawawi adalah firman Allah :

 “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat” (QS Al-Baqoroh : 196)

 Al-Imam An-Nawawi berkata tentang ayat ini yang artinya :

 “Yaitu dikarenakan umroh (ia wajib memotong dam tamattu’) karena ia bertamattu’ (bersenang-senang) dengan melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram antara haji dan umrah disebabkan umrah tersebut” (Al-Majmuu’ 7/184).

 Dengan dalil ayat inilah dan pemahaman inilah maka para ulama syafi’iyyah memandang bahwa dam tamattu’ adalah seperti dam jubroon.

Ar-Rofi’i rahimahullah berkata ;

 “Maka dam-dam yang wajib dalam ihram karena melanggar larangan atau sebagai penambal karena meninggalkan yang diperintahkan, maka tidak dikhususkan (waktu penyembelihannya) dengan waktu tertentu. Bahkan boleh disembelih pada hari Nahr dan juga hari-hari yang lain. Yang terkhususkan dengan waktu hari Nahr dan hari-hari Tasyriq hanyalah udhuhiyyah. Dari Abu Hanifah rahimahullah bahwasanya beliau memandang dam qiron dan tamattu’ tidak boleh disembelih sebelum hari Nahr. Dan dalil kami (ulama syafi’iyyah) adalah bolehnya dengan mengqiaskan terhadap fidyah berburu dan dam karena memakai minyak wangi dan mencukur” (Al-‘Aziiz syarh Al-Wajiiz 8/83)

 Al-Imam Ahmad dalam satu riwayat juga membolehkan menyembelih sebelum hari Nahr. Ibnu Qudamah berkata :

 “Abu Tolib berkata : “Aku mendengar Ahmad berkata tentang seseorang yang masuk di kota Mekah di bulan Syawwal sambil membawa hadyu : Orang tersebut menyembelih di Mekah. Jika ia datang sebelum 10 hari Dzul hijjah maka ia menyembelihnya hingga tidak hilang hewan hadyunya atau mati atau dicuri” (Al-Mughni 3/416).

 Kesimpulan dalil dari madzhab Syafi’iyah terangkum pada poin-poin berikut:

Pertama : Firman Allah

 “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban  yang mudah didapat” (QS Al-Baqoroh : 196)

Al-Imam An-Nawawi berkata tentang ayat ini :

 “Yaitu dikarenakan umroh (ia wajib memotong dam tamattu’) karena ia bertamattu’ (bersenang-senang) dengan melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihrom antara haji dan umroh disebabkan umroh tersebut” (Al-Majmuu’ 7/184).

 Dan huruf Faa pada firman Allah  menunjukan tertib (urutan) dan ta’qiib (langsung), karenanya setelah seseorang selesai umroh ia langsung terkena kewajiban menyembelih dam tamattu’, maka diapun boleh menyembelihnya.

 Dalam ayat ini juga tidak disebutkan batasan waktu awal bolehnya memotong sembelihan dam tamattu’, akan tetapi Allah menjadikan waktunya umum tanpa penentuan waktu tertentu.

Kedua : Orang yang haji tamattu’ dan qiron jika tidak mampu untuk mendapatkan sembelihan maka dia menggantinya dengan puasa 3 hari di musim haji dan 7 hari di tanah air. Yaitu firman Allah

 “Maka puasa tiga hari di haji” (QS Al-Baqoroh : 196)

Imam Malik dan Abu Hanifah yang melarang menyembelih sebelum hari Nahr ternyata membolehkan puasa tiga hari pengganti tersebut dikerjakan sebelum hari Nahr. Jika pengganti boleh dikerjakan sebelum hari Nahr, maka demikian pula yang digantikan (yaitu dam tamattu’) boleh juga dilakukan sebelum hari Nahr.

Ketiga : Dam tamattu’ adalah dam jubroon (penambal kekurangan/kesalahan). Karena orang yang haji tamattu’ dia boleh melakukan larangan-larangan ihrom setelah umrohnya hingga datang waktu haji. Karenanya diqiaskan dengan fidyah-fidyah kesalahan (seperti fidyah memakai baju berjahit, fidyah mencukur rambut, dan fidyah berburu) yang boleh disembelih sebelum hari Nahr, maka demikian pula dengan dam tamattu”.

Keempat : Kemaslahatan-kemaslahatan yang bisa diraih jika disembelih sebelum hari Nahr. Diantaranya, harga hewan sembelihan lebih murah, dan juga lebih bermanfaat bagi kaum fuqoroo’ karena daging tersebut bisa didistribusi dengan lebih mudah, dibandingkan jika seluruh daging sembelihan bertumpuk pada hari Nahr, sehingga bisa saja ada daging-daging yang terbuang sia-sia