Ulama madzhab syafi’i memandang bolehnya memotong
sembelihan DAM berupa kambing/unta sebelum tanggal 10 Dzulhijjah jika sang haji
telah melakukan umroh tamattu’.
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :
“Jika seorang
haji tamattu’ membawa hadyu (hewan dam) bersamanya karena mut’ahnya, atau
seorang haji qiron membawa hadyu karena qironnya, maka ia membiarkan hadyunya
hingga ia baru menyembelihnya tatkala hari nahr maka itu lebih aku sukai. Dan
jika ia tiba (sebelum hari Nahr-pen) lalu ia menyembelihnya di tanah haram maka
sudah sah” (Al-Umm 2/238)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :
“Malik dan
Abu Hanifah berdalil bahwa dam tamattu’ tidak boleh disembelih sebelum hari
Nahr dengan qiyas terhadap udhiyah (kurban). Dan para ulama syafi’iyyah
berdalil membantah mereka berdua (Malik dan Abu Hanifah) dengan ayat yang
mulia. Dan juga mereka bedua sepakat akan bolehnya puasa tamattu’ –yiatu
maksudku puasa tiga hari (bagi yang tidak mendapatkan dam-pen)- sebelum hari
Nahr. Maka al-hadyu (dam tamattu’) lebih utama untuk boleh disembelih sebelum
hari Nahr. Juga karena dam tamattu’ adalah dam jubroon (penambal
kekurangan-pen) maka boleh disembelih setelah tiba waktu pengwajibannya (yaitu
setelah umroh tamattu’-pen) dan sebelum hari Nahr sebagaimana dam fidyah
(karena memakai) minyak wangi, pakaian berjahit, dan selainnya. Hal ini berbeda
dengan udhiyah (kurban) karena telah ada nashnya yang menunjukkan akan waktunya
yang telah ditentukan pada hari Nahr” (Al-Majmuu’ 7/184)
Ayat yang dimaksud oleh An-Nawawi adalah firman
Allah :
“Maka bagi
siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat” (QS Al-Baqoroh : 196)
Al-Imam An-Nawawi berkata tentang ayat ini yang
artinya :
“Yaitu
dikarenakan umroh (ia wajib memotong dam tamattu’) karena ia bertamattu’
(bersenang-senang) dengan melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram antara
haji dan umrah disebabkan umrah tersebut” (Al-Majmuu’ 7/184).
Dengan dalil ayat inilah dan pemahaman inilah maka
para ulama syafi’iyyah memandang bahwa dam tamattu’ adalah seperti dam jubroon.
Ar-Rofi’i rahimahullah berkata ;
“Maka dam-dam
yang wajib dalam ihram karena melanggar larangan atau sebagai penambal karena
meninggalkan yang diperintahkan, maka tidak dikhususkan (waktu
penyembelihannya) dengan waktu tertentu. Bahkan boleh disembelih pada hari Nahr
dan juga hari-hari yang lain. Yang terkhususkan dengan waktu hari Nahr dan hari-hari
Tasyriq hanyalah udhuhiyyah. Dari Abu Hanifah rahimahullah bahwasanya beliau
memandang dam qiron dan tamattu’ tidak boleh disembelih sebelum hari Nahr. Dan
dalil kami (ulama syafi’iyyah) adalah bolehnya dengan mengqiaskan terhadap
fidyah berburu dan dam karena memakai minyak wangi dan mencukur” (Al-‘Aziiz
syarh Al-Wajiiz 8/83)
Al-Imam Ahmad dalam satu riwayat juga membolehkan
menyembelih sebelum hari Nahr. Ibnu Qudamah berkata :
“Abu Tolib
berkata : “Aku mendengar Ahmad berkata tentang seseorang yang masuk di kota
Mekah di bulan Syawwal sambil membawa hadyu : Orang tersebut menyembelih di
Mekah. Jika ia datang sebelum 10 hari Dzul hijjah maka ia menyembelihnya hingga
tidak hilang hewan hadyunya atau mati atau dicuri” (Al-Mughni 3/416).
Kesimpulan dalil dari madzhab Syafi’iyah terangkum
pada poin-poin berikut:
Pertama : Firman Allah
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah
sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat” (QS Al-Baqoroh :
196)
Al-Imam An-Nawawi berkata tentang ayat ini :
“Yaitu
dikarenakan umroh (ia wajib memotong dam tamattu’) karena ia bertamattu’
(bersenang-senang) dengan melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihrom antara
haji dan umroh disebabkan umroh tersebut” (Al-Majmuu’ 7/184).
Dan huruf Faa pada firman Allah menunjukan
tertib (urutan) dan ta’qiib (langsung), karenanya setelah seseorang selesai
umroh ia langsung terkena kewajiban menyembelih dam tamattu’, maka diapun boleh
menyembelihnya.
Dalam ayat ini juga tidak disebutkan batasan waktu
awal bolehnya memotong sembelihan dam tamattu’, akan tetapi Allah menjadikan
waktunya umum tanpa penentuan waktu tertentu.
Kedua : Orang yang haji tamattu’ dan qiron
jika tidak mampu untuk mendapatkan sembelihan maka dia menggantinya dengan
puasa 3 hari di musim haji dan 7 hari di tanah air. Yaitu firman Allah
“Maka puasa tiga hari di haji” (QS
Al-Baqoroh : 196)
Imam Malik dan Abu Hanifah yang melarang
menyembelih sebelum hari Nahr ternyata membolehkan puasa tiga hari pengganti
tersebut dikerjakan sebelum hari Nahr. Jika pengganti boleh dikerjakan sebelum
hari Nahr, maka demikian pula yang digantikan (yaitu dam tamattu’) boleh juga
dilakukan sebelum hari Nahr.
Ketiga : Dam tamattu’ adalah dam jubroon
(penambal kekurangan/kesalahan). Karena orang yang haji tamattu’ dia boleh
melakukan larangan-larangan ihrom setelah umrohnya hingga datang waktu haji.
Karenanya diqiaskan dengan fidyah-fidyah kesalahan (seperti fidyah memakai baju
berjahit, fidyah mencukur rambut, dan fidyah berburu) yang boleh disembelih
sebelum hari Nahr, maka demikian pula dengan dam tamattu”.
Keempat : Kemaslahatan-kemaslahatan yang bisa
diraih jika disembelih sebelum hari Nahr. Diantaranya, harga hewan sembelihan
lebih murah, dan juga lebih bermanfaat bagi kaum fuqoroo’ karena daging
tersebut bisa didistribusi dengan lebih mudah, dibandingkan jika seluruh daging
sembelihan bertumpuk pada hari Nahr, sehingga bisa saja ada daging-daging yang
terbuang sia-sia