Indragiri Hulu, (Inmas). Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan sebuah lembaga yang bertujuan untuk mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga yang sakinah.
BP-4 mempunyai tugas memberikan bimbingan dan pendidikan kepada masyarakat khususnya kepada remaja usia pra nikah, calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan dan penasihatan terhadap keluarga bermasalah.
Penyuluh Agamaan Pegawai Negeri Sipil merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk memasyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Selasa 28 Februari 2023, BP-4 Kecamatan Lubuk Batu Jaya melaksanakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan Ke II terhadap 13 pasang catin, tempat di Sekretariat BP-4 Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Huda Budiarto, S.Pd.I sekaligus merupakan Ketua BP-4 Kecamatan Lubuk Batu Jaya pada sesi ke-4 menyampaikan materi Mempersiapkan Generasi Berkualitas. Bertindak selaku moderator Muhamad Solihin, M.Pd yang juga merupakan PAI Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Sebagaimana yang disampaikan M. Solihin kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya bimwin yang dilaksanakan bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Puskesmas Kec. Lubuk Batu Jaya.(tulang)
BP-4 KECAMATAN LUBUK BATU JAYA; PAI NON PNS M. SOLIHIN, M.Pd & HUDA BUDIARTO, S.Pd.I TAJA BIMWIN PRA NIKAH BAGI CALON PENGANTIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan sebuah lembaga yang bertujuan untuk mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga yang sakinah.BP-4 mempunyai tugas memberikan bimbingan dan pendidikan kepada masyarakat khususnya kepada remaja us...