Kuansing ( inmas ) Ketua BP4 Kecamatan Gunung Toar, Ust. Sutan Mansur, Amd berkunjung ke Kantor KUA Gunung Toar dalam rangka mengkoordinasikan proses pelaksanaan Binwin di Kecamatan Gunung Toar, agar kualitas proses pelaksanaan BP4 bisa ditingkatkan, sehingga tercapainya hasil yang maksimal, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ. II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.
"Dengan adanya koordinasi yang baik antara BP4 dan Ka.KUA diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga, mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warohmah, serta mengurangi angka perselisihan, penceraian, dan KDRT, sebagaimana dimaksud dalam Perdirjen Bimas Islam tentang pedoman penyelenggaraan kursus pra nikah," ungkap H. Yasri, S.Ag Ka.KUA Gunung Toar
Pertemuan yang dilakukan hari ini (20 Juli 2020), menghasilkan beberapa poin penting yang akan ditindaklanjuti oleh BP4 dengan tetap berkoordinasi dengan Ka.KUA, utamanya terkait penekanan pada pemberian materi yang sesuai dengan aturan dan pedoman yang sudah ada, teknis pelaksanaan, dan peningkatan kualitas pelaksanaan.
Ketua BP4 Gunung Toar, Ust. Sutan Mansur, Amd berterima kasih atas bimbingan dan saran yang diberikan oleh Ka.KUA dan akan mengevaluasi dan menindaklanjuti yang telah disarankan demi kualitas BP4 yang lebih baik. ( MS )