Kuansing ( inmas ) BP4 Kecamatan Singingi Hilir dan Penyuluh Agama Islam NON PNS Ustadz Alzekrillah Syaf, S.Psi mengkoordinasikan proses pelaksanaan Binwin di Kecamatan singingi Hilir agar kualitas proses pelaksanaan BP4 bisa ditingkatkan, sehingga tercapainya hasil yang maksimal, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ. II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.
"Dengan adanya koordinasi yang baik antara BP4 dan Ka.KUA diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga, mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warohmah, serta mengurangi angka perselisihan, penceraian, dan KDRT, sebagaimana dimaksud dalam Perdirjen Bimas Islam tentang pedoman penyelenggaraan kursus pra nikah," ungkap SYALAM, S.Ag
BP4 kecamatan Singingi Hilir dengan tetap berkoordinasi dengan Ka.KUA, utamanya terkait penekanan pada pemberian materi yang sesuai dengan aturan dan pedoman yang sudah ada, teknis pelaksanaan, dan peningkatan kualitas pelaksanaan.
BP4 kecamatan Singingi Hilir berterima kasih atas bimbingan dan saran yang diberikan oleh Ka.KUA dan akan mengevaluasi dan menindaklanjuti yang telah disarankan demi kualitas BP4 yang lebih baik. ( MB )