Dumai (Inmas) - Dalam rangka penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya Non- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai dalam Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JKM)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dumai dalam hal ini Erwin Umaiyah selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai didampingi oleh Account Represtative Fadli Nurdin melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai dalam hal ini melalui Kakan Kemenag Dumai Drs. H. Syafwan didampingi Kasubbag TU Kantor Kemenag Dumai Drs. H. Zulkifli dan Kasi Pendis Kantor Kemenag Dumai Drs. Sarifuddin serta Bagian Kepegawaian Nora Ereska Yanti, SH, terkait tentang “Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022 pada pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang kerja Kepala Kantor.
Adapun Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimaksud terdiri atas :
1. Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung lainnya Non- Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai.
2. Sosialisasi dan Edukasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung lainnya Non- Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai.
3. Pembentukan Wadah sebagai dasar untuk pendaftaran.
Nota Kesepahaman (MoU) ini berlaku untuk jangka waktu 1 (Satu) Tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan tertulis oleh Para Pihak 3 (Tiga) bulan sebelum Nota Kesepahaman (MoU) ini berakhir.
Kegiatan tetap tegakkan protokol kesehatan supaya guna mencegah penyebaran Covid-19. Rabu, 23 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB s.d selesai. (Arief)