0 menit baca 0 %

BPJS KETENAGAKERJAAN KOORDINASI DENGAN KEMENAG INHU TERKAIT INPRES NOMOR 02 TAHUN 2021 & SE MENAG NOMOR 01/2022

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.Inpres diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dal...

Indragiri Hulu, (Inmas). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Inpres diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.dimana Inpres tersebut juga ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia.
Sesuai dengan inpres tersebut, Menteri Agama mengambil langkah agar pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya pada satuan Pendidikan dibawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.01/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Pegawai Negari Sipil pada Kementerian Agama.
Dalam rangka implementasi inpres dan surat edaran tersebut, maka pada hari Senin 4 Juli 2022, BPJS Ketenagakerjaan Kacab Rengat oleh Agung Al Malik dan Taufik Hidayanto, keduanya merupakan Account Reprecentatif Khusus 5) melaksanakan koordinasi dan konsultasi terhadap Plh. Kakankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag (Ka.Subbag Tata Usaha); Kasi Penmad Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I; dan Kasi PD. Pontren Syahril, S.Ag., MH.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu akan memfasilitasi maupun memberikan dukungan terkait dengan sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rengat terhadap Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Pegawai Negari Sipil pada Kementerian Agama Kab. Inhu, baik yang bertugas di Pondok Pesantren maupun di Madrasah, ujar Ehirdamri.(tulang)