Indragiri Hulu, (Inmas). Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategi nasional yang meliputi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46 Tahun 2015.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non-Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama.
Surat Edaran tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 25 Maret 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Untuk itu Kementerian Agama perlu melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam rangka menjamin perlindungan kepada pegawai Non-Aparatur Sipil Negara melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Surat Edaran tersebut mengatur pelaksanaan pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya yang berstatus Non-Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan/satuan kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan satuan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Senin 11 April 2022/9 Ramadhan 1443 H, Kepala MTs dan MA Swasta Nurul Falah Air Molek, Hj. Artika Sari, MA dan Hardianto, S.Pd.I melaksanakan pendampingan terhadap Tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat melaksanakan Sosialisasi Program Jaminan Sosial terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) MTs danMA Swasta Nurul Falah, tempat di ruang labor komputer H.M. Zakat.
MTs dan MA Swasta Nurul Falah mendukung dan memfasilitasi agar GTK menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk memberikan ketenangan, kenyamanan, maupun jaminan ketenagakerjaan di dalam melaksanakan tugasnya, ujar Hardianto.(tulang)
BPJS KETENAGAKERJAAN SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL TERHADAP GTK MTs dan MA SWASTA NURUL FALAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategi nasional yang meliputi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46...