Pekanbaru (Inmas), Sehubungan dengan telah dikeluarkannya KMA Nomor 494
tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jema’ah Haji tahun 1441 H/ 2020 M,
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Telah membuat 3 (tiga) Skema bagi jema’ah
yang sudah melunasi namun batal berangkat.
Demikian diinformasikan oleh Staf Seksi PHU, H. Pujianto, S.Ag melalui
WA Grup. Selasa (16/06).
Skema 1 (satu), Jika Bipih (setoran awal dan pelunasan tidak
diambil) tidak diambil; berhak berangkat haji 1442 H/ 2021 M, Ssetoran lunas disimpan
di BPKH, Nilai manfaat akan diberikan disesuaikan sesuai tingkat investasi. Skema
2 (dua), Jika Bipih diambil hanya setoran luna;
Statusnya masih memiliki nomor porsi, tidak kehilangan hak sebagai jema’ah
haji 1442 H, Harus melunasi kembali Bipih setoran lunas tahun 2021. Skema 3 (tiga);
Bipih diambil semuanya, Status nomor porsi haji hilang, dinyatakan membatalkan
keberangkatan, kehilangan hak berangkat tahun 1442 H/ 2021 M. (Idris/ Bustamar)