0 menit baca 0 %

BPKH: ” Jangan Salah Tarik, Agar Tidak Kehilangan Hak Jema’ah”

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Sehubungan dengan telah dikeluarkannya KMA Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jema ah Haji tahun 1441 H/ 2020 M, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Telah membuat 3 (tiga) Skema bagi jema ah yang sudah melunasi namun batal berangkat.  Demikian diinformasikan...

  

Pekanbaru (Inmas), Sehubungan dengan telah dikeluarkannya KMA Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jema’ah Haji tahun 1441 H/ 2020 M, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Telah membuat 3 (tiga) Skema bagi jema’ah yang sudah melunasi namun batal berangkat.  Demikian diinformasikan oleh Staf Seksi PHU, H. Pujianto, S.Ag melalui WA Grup. Selasa (16/06).

Skema 1 (satu),  Jika Bipih (setoran awal dan pelunasan tidak diambil) tidak diambil; berhak berangkat haji 1442 H/ 2021 M, Ssetoran lunas disimpan di BPKH, Nilai manfaat akan diberikan disesuaikan sesuai tingkat investasi. Skema 2 (dua), Jika Bipih diambil hanya setoran luna;  Statusnya masih memiliki nomor porsi, tidak kehilangan hak sebagai jema’ah haji 1442 H, Harus melunasi kembali Bipih setoran lunas tahun 2021. Skema 3 (tiga); Bipih diambil semuanya, Status nomor porsi haji hilang, dinyatakan membatalkan keberangkatan, kehilangan hak berangkat tahun 1442 H/ 2021 M. (Idris/ Bustamar)