Kemenag (Kuansing)
Koto Baru, 8 Oktober 2025 – Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Singingi Hilir, Apris Siaminingsi, S.Pd.I, melaksanakan kegiatan bimbingan keagamaan bagi pasangan calon pengantin (catin) bertempat di Gedung MDTA Darussalam, Desa Koto Baru, pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, guna membekali pasangan catin dengan pemahaman agama yang kuat sebelum membina rumah tangga. Materi bimbingan meliputi tes ibadah dasar, seperti wudhu, salat, serta pemahaman dasar mengenai tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga menurut ajaran Islam.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa calon pengantin siap secara spiritual dan emosional dalam membina keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan hingga akhir.
Dengan adanya bimbingan ini, diharapkan pasangan catin mampu membangun rumah tangga yang harmonis, religius, dan bertanggung jawab sesuai tuntunan Islam, serta menjadi contoh keluarga sakinah di lingkungan masyarakat.(MB)