0 menit baca 0 %

Bukit Abbas Masuk Wilayah Kabupaten Bengkalis, Ka Kua Bathin Solapan Hadiri Silaturrahmi dan Sosialisasikan tentang Administrasi Pernikahan

Ringkasan: Bathin Solapan Sejak dikeluarkannya Permendagri Nomor 52 Tahun 2021 tentang penetapan tapal batas Kabupaten Bengkalis dengan Kotamadya Dumai, Bukit Abbas secara langsung masuk kewilayah Negeri Junjungan, Kecamatan Bathin Solapan.Camat Bathin Solapan Aulia Army Effendy, S.STTP, Ka.

Bathin Solapan — Sejak dikeluarkannya Permendagri Nomor 52 Tahun 2021 tentang penetapan tapal batas Kabupaten Bengkalis dengan Kotamadya Dumai, Bukit Abbas secara langsung masuk kewilayah Negeri Junjungan, Kecamatan Bathin Solapan.

Camat Bathin Solapan Aulia Army Effendy, S.STTP, Ka. KUA H.Surianto, S.HI, Sekcam, Kepala UPT Capil Basol, Kapolsek, Kepala UPT PU, Kades Bumbung, Ketua DPD Ds. Bumbung, Sekdes Bumbung dan tokoh masyayarakat bersilaturahmi dengan masyarakat yang berada di Bukit Abbas sambil menampung aspirasi dan berdiskusi terkait proses perpindahan data kependudukan, sekolah, rumah ibadah dan lainnya Rabu (8/6/2022).

Masyarakat juga menyampaikan beberapa keluhan terutama terkait permasalahan infrastruktur jalan yang ada di Bukit Abbas memang menjadi prioritas utama bagi mereka untuk menjalankan kehidupan sehari-hari.

Aulia Army Effendy, S.STTP, menyampaikan pesan dari Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos, MMP kepada masyarakat Bukit Abbas dalam waktu dekat akan berkunjung melihat langsung kondisi masyarakat yang berada disini, mari bersama kita sukseskan Visi dan Misi Bupati untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis Negeri Bermarwah dan Sejahtera.
Untuk Kondisi Infrastruktur jalan di Bukit Abbas akan sampaikan dengan Ibu Bupati Bengkalis agar masyarakat berada disini bisa melakukan aktivitas dengan baik.

Pada kesempatan ini Ka KUA Bathin Solapan H. Surianto, S.HI juga menyampaikan masalah yang terkait dengan administrasi pernikahan yang sesuai dengan KTP, KK yang bersangkutan dan tentang aturan/persyaratan berkas nikah serta batas umur usia pernikahan. Dalam kesempatan ini juga disampaikan tentang keharusan/kewajiban catin untuk hadir pada pemeriksaan berkas sebelum akad nikah berlangsung.
Surianto juga menyampaikan bahwa saai ini tidak ada penerbitan buku Nikah tampa melalui aplikasi Simkah Web kementrian Agama RI.