BENGKALIS - Terdapat tradisi berpantang melaksanakan akad nikah pada bulan diantara dua Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, atau bulan apit atau berapit. Seperti halnya terjadi di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Saat bulan syawal masyarakat Rupat banyak yang menggelar resepsi pernikahan. Berbanding terbalik saat bulan zulqaedah hanya ada beberapa resepsi pernikahan yang dilangsungkan.
Dari data Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rupat, untuk bulan syawal lalu terdapat 41 pasangan catin, sedangkan untuk bulan zulqaedah hanya terdapat 7 pasang catin yang terdaftar di KUA Kec. Rupat
Masdarudin M.Ag selaku Kepala KUA dan penghulu yang bertugas membenarkan hal tersebut. Setiap tahun memang hal serupa sudah dapat dipastikan di masing-masing KUA, lantaran masyakarat masih percaya dengan budaya dan adat istiadat setempat.
“Sebagian masyarakat memahami bulan berapit karena bulan zulqaedah ini diapit oleh dua khutbah, yakni dua khutbah Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha”, ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa memang untuk daerahnya masih sangat kental akan kepercayaan adat istiadat, hal tersebut untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan.
“Warga memilih untuk menghindari hal tersebut, dari pada mereka was-was terjadi apa-apa, ya lebih baik dilakukan setelah bulan tersebut, walaupun dalam Islam tidak ada larangan kapan waktu untuk melaksanakan pernikahan, baik pada bulan zulqaedah maupun bulan muharam”. Ujar Masdarudin.
Secara bahasa apit berasal dari kata hafidz yang dalam bahasa arab berarti menjaga atau memelihara. Yang dimaksud di sini adalah menjaga atau memelihara kesucian bulan ini dari peperangan atau larangan lainnya.
Bulan Zulqaedah Layanan Nikah Sepi di KUA Rupat
Ringkasan:
BENGKALIS - Terdapat tradisi berpantang melaksanakan akad nikah pada bulan diantara dua Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, atau bulan apit atau berapit. Seperti halnya terjadi di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.Saat bulan syawal masyarakat Rupat banyak yang menggelar resepsi pernikahan.