Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) per hari/ASN (Aparatur Sipil Negara), maka melalui surat tanggal : 08 Juli 2020, nomor : 01/BWI-INHU/VII/2020, Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan rapat tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000, dilaksanakan pada hari Jum’at 10 Juli 2020 bertempat di ruang kerja Kakankemenag Kab. Inhu.
Hadir pada acara tersebut (searah jarum jam) :
1. H. Abdul Razak, SH selaku Divisi Kelembagaan dan Bantuan Hukum.
2. Salmiyah Rum, M.Pd.I selaku Divisi Hubungan Masyarakat.
3. Dra. Hj. Nilawati selaku Divisi Penelitian dan Pengembangan Wakaf.
4. Drs. H. A. Karim, M.Pd.I selaku Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu.
5. Syafriyaldi, S.H.I selaku Bendahara.
6. H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I selaku Sekretaris.
7. H. Yodi Indriadi, Lc selaku Divisi Pembinaan Nazhir.
Terkait dengan pelaksanaan program tersebut, khusus ASN di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu diambil/dipotong dari gaji serta akan disediakan kotak bagi pegawai honorer maupun masyarakat yang ingin berwakaf uang.
Selanjutnya, untuk sosialisasi maupun pelaksanaan Wakaf Uang, oleh BWI Perwakilan Kab. Inhu akan diterbitkan suatu surat keputusan terkait Wakaf Uang Rp. 1.000 per hari sehingga dapat terlaksanan di Kab. Inhu dan target penerimaan Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) satu bulan dapat terpenuhi, ujar H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Program kerja BWI Perwakilan Kab. Inhu dalam waktu dekat ini adalah hasil penerimaan Wakaf Uang tersebut akan dimanfaatkan untuk usaha produktif, dengan tujuan untuk mempercepat pertumbuhan dana yang terkumpul, dan sangat dimungkinkan akan dibangunnya Ruko BWI Perwakilan Kab. Inhu, sebagai kantor sekretariat dan usaha produktif, ujar Drs. H. A. Karim, M.Pd.I.(tulang)
BWI PERWAKILAN KAB. INHU RAPAT GERAKAN WAKAF UANG
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) per hari/ASN (Aparatur Sipil Negara), maka melalui surat tanggal : 08 Juli 2020, nomor : 01/BWI-INHU/VII/...