0 menit baca 0 %

BWI PERWAKILAN KAB INHU TERIMA BANTUAN OPERASIONAL BERUPA LAPTOP & PRINTER DARI KAKANWIL KEMENAG PROVINSI RIAU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Indragiri Hulu, (Inmas). Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentihgannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
Dari segi pengelolanya, antara zakat dengan wakaf juga berbeda. Zakat ditangani amil zakat. Amil dapat mendistribusikan semua harta zakat yang terkumpul kepada mustahiq. Sedangkan pengelola wakaf (nazhir) harus menjaga harta yang diwakafkan tetap utuh, yang dapat didistribusikan kepada mauquf ‘alaih adalah manfaat atau hasil pengembangan dari harta yang diwakafkan itu.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan badan yang sangat berperan dalam mengembangkan wakaf di Indonesia. Karenanya, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 mengamanatkan perlunya pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
BWI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
Salah satu tugas yang diemban oleh BWI nantinya adalah melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dimana untuk kelancaran dan sukses tugasnya BWI perlu melakukan kerjasama dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, organisasi masyarakat, para ahli, perguruan tinggi, badan internasional dan lain-lain sekaligus adanya dukungan terhadap BWI.
Jum’at 12 Agustus 2022, Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu Syafriyaldi, S.HI., MH dengan didampingi Sekretaris BWI Perwakilan Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I terima bantuan operasional untuk BWI Perwakilan Kab. Inhu berupa Laptop dan Printer dari Kakanwil Kemenag Provinsi Riau.(tulang)