Tembilahan (Inmas) - Menikah merupakan Sunah yang di anjurkan Nabi Muhammad SAW, dengan menikah maka akan menjaga diri dari perbuatan zina.
Sepasang Calon Pengantin (Catin) baru saja melaksanakan pernikahan di kantor KUA Tembilahan, pada Kamis (14/12/2023).
H. Rasyidi, S.Ag.,MA selaku kepala KUA mengatakan Pelaksanaan pernikahan di KUA ini tidak dipungut biaya sepeserpun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014.
“Sesuai dengan undang undang yang berlaku, Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar KUA Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk”. Terang Rasyidi
"Bagi yang menikah di kantor KUA, tidak dipungut biaya, namun pelaksanaannya menyesuaikan Jam Kerja yaitu untuk hari senin sampai kamis di jam 07.30 sampai jam 16.00 Wib. Sedangkan untuk hari Jum’at di jam 07.00 sampai jam 16.30 WIB". Tambahnya
" Bagi petugas lapangan (P3N) jangan sesekali mengambil keuntungan saat ada undangan untuk menikahkan di rumah atau kediaman Catin". Tegas Rasyidi