0 menit baca 0 %

CEGAH COVID-19, SECARA BERKALA KUA RENGAT SEMPROTKAN DISINFEKTAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis, 02 Juli 2020. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020, tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covis, penerbitan tanggal 10 Juni 2020, maka pelaks...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis, 02 Juli 2020. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020, tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covis, penerbitan tanggal 10 Juni 2020, maka pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar KUA.
Namun, didalam pelayanan pelaksanaan akad nikah, wajib memperhatikan maupun menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam upaya untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19 )Corona Virus Disease 2019) dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru.
Upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19  di KUA Rengat melalui dukungan infrastruktur seperti menyiapkan sarana cuci tangan, hand sanitizer, spanduk Kawasan Wajib Menggunakan Masker, serta alat pengukur suhu tubuh.
Selain itu, secara berkala dan berkesinambungan juga dilakukan penyemprotan disinfektan untuk cegah Covid-19, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, demikian dikatakan Amrizal, S.Ag selaku Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu melalui pesan singkat.(tulang)