0 menit baca 0 %

Cegah Nikah Usia Dini, Seksi Bimas Islam Gelar Sosialisasi BRUS Untuk Santri MA Ponpes Nurul Hidayah Kecamatan Bantan  

Ringkasan: Bengkalis (Inmas)- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Mahzum melakukan  sosialisasi Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Remaja Usia Sekolah pada siswa dan siswi  Madrasah Aliyah (MA) pondok Pesantren Nurul Hidayah Kecamatan Bantan.

Bengkalis (Inmas)- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Mahzum melakukan  sosialisasi Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Remaja Usia Sekolah pada siswa dan siswi  Madrasah Aliyah (MA) pondok Pesantren Nurul Hidayah Kecamatan Bantan. Senin , 29 Agustus 2022. 

Dengan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenag Riau Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) H.Agustiar ,Kegiatan ini dilaksanakan  bertujuan agar siswa dan siswi MA Pondok Pesantren Nurul Hidayah dapat menerima pemahaman dan pengetahuan, mengenai tentang apa itu perkawinan dan memberikan konseling batas usia menikah berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan untuk anak-anak perempuan 16 tahun dan laki laki 19 tahun. Akan tetapi setelah direvisi pada UU No. 16 tahun 2019 sekarang usia perkawinan perempuan dan laki-laki umurnya maksimal  19 tahun.  

Menurut laporan dari Baharudin Ashuri Staf Bimas Islam ,Kegiatan ini telah berjalan sampai dengan angkatan ke-3 dengan Jumlah Peserta yang ikut berjumlah 60 orang siswa dari Madrasah Aliyah Nurul Hidayah Bantan Kelas XII. Tujuannya tentu  untuk meningkatkan pemahaman dan menciptakan generasi berkualitas, generasi yang sadar akan bahayanya pernikahan dini atau usia sekolah.

  Sosialisasi di pimpin langsung oleh Kasi Bimas Islam Mahzum selaku penanggung jawab ,dalam sambutanya mengatakan bahwa kegiatan bimbingan perkawinan pranikah bagi anak usia remaja (BRUS), adalah upaya Pemerintah untuk menekan lajunya frekuensi nikah muda atau nikah bawah umur khususnya di Kabupaten Bengkalis. 

Mahzum juga menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan  perkawinan pranikah  bagi remaja usia sekolah merupakan  salah satu tugas pokok Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, kegiatan ini menjadi sangat penting karena merupakan usaha  untuk mencegah perkawinan  usia dini, dan memberikan pemahaman kepada  remaja terhadap dampak-dampak perkawinan usia dini  secara mental dengan teknik-teknik  penyelesaian  komplik rumah tangga sehingga tidak terjadi penyelesaian dengan perceraian. 

Sementara Itu,  Kabid Urais Kanwil Kemenag Riau H.Agustiar menjelaskan bahwa, kegiatan BRUS ini untuk memberikan edukasi dan bimbingan kepada remaja usia sekolah untuk pencegahan pernikahan muda yang akan berdampak negatif terhadap kesehatan reproduksi, penyakit stunting dan secara mental psikologi masih labil dan emosional.  

H.Agustiar  juga berpesan kepada siswa dan siswi untuk dapat memahami secara syar'i dan regulasi tentang usia nikah yang ideal, sehingga dapat menciptakan generasi yang akan datang menjadi lebih baik dengan mempersiapkan  untuk membangun suatu keluarga baru antara lain persiapan ruhiyah (spiritual), persiapan ilmiyah (ilmu) dan persiapan jasadiyah (materi), serta menyampaikan pemahaman terhadap kesiapan sejak dini rencana progam keluarga, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. 

Sedangkan dr. Elni Noviati dari dinas kesehatan bengkalis saat pemaparan materinya menyampaikan tentang isu stunting dalam kurikulum dan modul bimbingan perkawinannya dan juga memberikan edukasi tentang pencegahan stunting pada usia remaja sekolah, serta memberikan pendidikan materi kesehatan reproduksi kepada siswa dan siswi. 

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) H.Agustiar Kanwil Kemenag Riau ,  Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Mahzum Beserta Staf , Dr. Elni Noviati dari unsur Dinas Kesehatan Bengkalis, Pimpinan Pondok Modern Nurul Hidayah Bengkalis (PMNH) Ahmad Pamuji dan Kepala KUA Kecamatan Bantan Nasuha.