Siak (Inmas) - Untuk mengendalikan penyebaran virus Corona tidak meluas di rumah ibadah, terutama yang berdekatan dengan tempat tinggal pasien positif Covid-19, maka setiap umat bergama diwajibkan memakai masker dan bagi umat Islam juga harus membawa sajadah sendiri. Hal itu disampaikan Bupati Siak, Alfedri dalam rapat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak bersama semua unsur terkait seperti Polri, TNI dan Kemenag Kabupaten Siak, Kamis (23/7/2020) di Zamrud Room.
"Jamaah salat Jumat wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk masjid dan dicek suhu tubuhnya. Saat salat juga harus menjaga jarak. Disiplin Protokol Kesehatan ini juga akan diberlakukan untuk salat 5 waktu. Himbauan ini juga berlaku bagi seluruh umat beragama," kata Alfedri.
Untuk tahap pertama ini, rumah ibadah yang berada di dekat tempat tinggal pasien positif corona ini juga akan melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP untuk mengingatkan masyarakat yang akan melakukan ibadah agar memenuhi syarat protokol kesehatan. Selanjutnya, hal serupa juga harus diterapkan oleh rumah ibadah lainnya di Kabupaten Siak. "Ini kita lakukan untuk mencegah diri kita agar tidak tertular virus Corona. Perlu kesadaran masyarakat dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan ini. Kuncinya cuma 3, yaitu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," imbuh Bupati. (Hd)