0 menit baca 0 %

CEGAH PENYEBARAN COVID-19, MAN 1 INHU TAJA PENYEMPROTAN DISINFEKTAN

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menyesuaikan sistem kerja bagi Aparatur Sipil N...

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menyesuaikan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru (New Normal), di antaranya melaksanakan WFO (Work From Office) atau kerja di kantor.
New Normal adalah menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, seperti,
-Menjaga Jarak Aman (1-2 meter);
-Menggunakan Masker;
-Pengecekan Suhu Tubuh;
-Menyiapkan Tempat Cuci Tangan/Hand Sanitizer di Tempat Umum;
-Membatasi Jumlah Kapasitas Pengunjung di Sarana Umum.
Penerapan New Normal untuk dapat berhasil apabila seluruh masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 sebagaimana tersebut di atas. Upaya lainnya  yang dilakukan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Inhu, selain melaksanakan gotong-royong terhadap kebersihan dan kerapian lingkungannya juga melaksanakan penyemprotan disinfektan untuk memutus rantai penyebaran penularan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Juni 2020, ujar Suparman, S.Ag selaku Kepala MAN 1 Inhu.(tulang)