Rupat Utara (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Rupat Utara melakukan langkah pencegahan terjadinya Pergaulan Bebas bagi
anak-anak melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Kegiatan ini
dilaksanakan di Madrasah Aliyah (MA ) Darul 'Ulum Desa Kadur Kecamatan Rupat
Utara. Kamis, 11/09/2025.
Kegiatan yang diikuti siswa-siswi MA Darul 'Ulum tersebut
merupakan kerjasama KUA Rupat Utara dengan Yayasan Puteri Sembilan selaku
pengelola MA Darul 'Ulum. Acara ini dipandu oleh Indra, S. HI Penghulu Kua Rupat
Utara sebagai Protokol dengan diawali pembacaan Ayat suci Al Qur'an oleh siswa
MA Darul Ulum Mhd Fauzan.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah MA Darul 'Ulum, Hasbullah,
S.Pd.I menyampaikan terima kasih atas bimbingan yang diberikan kepada anak
didiknya, semoga kegiatan BRUS ini tetap berlanjut ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Rupat Utara,
H. Dasrif Wahyudi, S.Sy dalam sambutannya menyampaikan "Usia ideal berumah
tangga adalah 19 tahun, sesuai pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Sementara usia anak sekolah ditingkat SLTA rata-rata berkisar antara 16 s/d 18
tahun. Maka sangat perlu diberikan pengetahuan tentang batas -batas dalam
bergaul sehingga tidak terjadi pernikahan di bawah umur karna hamil duluan
akibat dari pergaulan bebas," tegasnya.
BRUS disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam, Iskandar, S.Pd.I
dengan materi Bahaya Pergaulan Bebas. Mulai dari pengertiannya, akibat yang
timbul dari pergaulan bebas serta cara cara menghindarinya.
Kegiatan ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran pada
generasi muda siswa siswi tentang pentingnya menjaga batas batas dalam bergaul
dengan lawan jenis, usia dini merupakan masa untuk menuntaskan pendidikan
sebelum membangun rumah tangga, demi masa depan dengan generasi yang
berkualitas.
Acara di tutup dengan Doa,Â
yang dipimpin penghulu Kua Rupat Utara, Sulaiman, S.Sy dan fhoto bersama
Majelis Guru dan Siswa- siswi MA Darul 'Ulum.