Indragiri Hulu,(Inmas). Dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang maksimal sekaligus sebagai upaya bersama untuk mencegah stunting sekaligus mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, KUA Kecamatan Sungai Lala bekerja sama dengan Puskesmas dan Penyuluh KB Kec. Sungai Lala melaksanakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin sesuai dengan kapasitas maupun tupoksinya.
Sabtu 9 Desember 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Sei Lala Samsul Hadi, S.H.I., MH melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA pada Hari Libur Kerja KUA atas nama Ardiansyah dengan Nurfitri Yenti Kumala Sari di Desa Sungai Lala. Salah seorang saksi nikah PAI Non PNS Kec. Sungai Lala, Kurnadi Putra.
Sebagaimana yang disampaikan Samsul Hadi kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu terkait dengan kerjasama tersebut di atas, pengantin akan menerima sertifikat Elsimil ((Elektronik Siap Nikah & Hamil) yang diterbitkan oleh BKKBN sebagai salah satu syarat untuk nikah, dimana pasangan pengantin yang akan melangsungkan pernikahan terlebih dahulu mengunduh dan registrasi di aplikasi Elsimil. Aplikasi Elsimil yang dikembangkan oleh BKKBN bertujuan untuk deteksi dini kesehatan pasangan calon pengantin dan untuk mitigasi risiko melahirkan bayi stunting. Selanjutnya, pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah dapat dilaksanakan setelah catin membayarkan biaya nikah melalui Bank/Pos Persepsi, Internet Banking, Mobile Banking, atau ATM dan bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon/calon pengantin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk akad nikah sudah terpenuhi. Pembayaran biaya nikah tersebut langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), demikian disampaikan Samsul Hadi.(tulang)