Dumai (Inmas) - Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai dan Kelompok Kerja Madrasah (K2M) Kota Dumai menggelar Rapat Pelaksanaan Diklat Calon Kepala untuk Kepala Madrasah tingkat RA, MI, MTs dan MA se-Kota Dumai di Aula Kantor Kemenag Dumai. Kegiatan ini dibuka langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai dalam hal ini diwakili Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Kota Dumai Drs. Sarifuddin didampingi Kepala MTsN 1 Dumai Januarizal, M.Pd.I dan Kepala MTsN 2 Dumai Drs. Muliadi selaku Panitia Pelaksana. Senin (24/08/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Kota Dumai Drs. Sarifuddin mengatakan bahwa kegiatan diklat calon kepala madrasah tersebut akan dilaksanakan selama seminggu, mulai hari Senin s.d Sabtu dari tanggal 14 September hingga tanggal 19 September 2020 mendatang, bertempat di Sona View Hotel Jalan Pattimura No. 40 Kota Dumai.
“Kegiatan ini mengacu kepada kurikulum dan silabus Pusdik Kementerian Agama dengan pola 60 jam pelajaran. Dan diikuti oleh 40 peserta yaitu kepala madrasah yang sudah menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Agama Kota Dumai,” kata Drs. Sarifudin.
Lanjut Kasi Pendis dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan diklat ini dilaksanakan untuk kepala madrasah yang sudah menduduki jabatan kepala madrasah akan tetapi belum pernah mengikuti diklat Calon Kepala Madrasah.
Selain itu juga untuk menyahuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 845 tahun 2018 tentang pengangkatan kepala madrasah.
Dalam SE itu disebutkan bahwa sebelum tanggal 16 November 2020, semua kepala madrasah yang sudah menduduki jabatan sebagai kepala madrasah wajib memiliki sertifikat diklat substantif penguatan kepala madrasah.
“Bila para kepala madrasah tidak memiliki sertifikat kelulusan diklat penguatan kepala madrasah, maka konsekwensinya adalah tidak bisa diperpanjang dari jabatan kepala madrasah. Selain itu juga tidak bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dari Kementerian Pendidikan Nasional,” kata Drs. Sarifuddin.
Ia menambahkan kegiatan diklat calon kepala madrasah ini memiliki payung hukum yang jelas. Dan dalam pelaksanaannya menggunakan dana mandiri.
Drs. Sarifuddin juga mengajak semua calon peserta untuk dapat mengikuti diklat calon kepala madrasah ini dengan serius sampai tuntas. Dengan demikian saat tamat nantinya akan mendapatkan Sertifikat Pelatihan (SP) sebagai bukti telah mengikuti dan dinyatakan lulus.
Sementara itu, ditempat yang sama Kepala MTsN 1 Dumai Januarizal, M.Pd.I selaku Panitia Pelaksana menjelaskan bahwa kegiatan diklat untuk kepala madrasah ini merupakan kegiatan perdana sebelum bulan November 2020 yang dilaksanakan oleh BDK Padang di Kota Dumai dalam rangka tata kehidupan baru aman covid-19. (Arief)