0 menit baca 0 %

DALAM RANGKA SERTIFIKASI HALAL, PAIF KUA KEC LIRIK AHMAD MUFTI, S.Sos SELAKU P3H LAKUKAN VERIFIKASI & VALIDASI KEHALALAN BAHAN & PROSES PRODUKSI KERIPIK

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas).  Pada hari Sabtu 18 Maret 2023 pelaksanaan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia di 1.000 titik lokasi pusat perbelanjaan, maal dan atau pusat keramaian seluruh Kab/Kota.Tujuan kegiatan Kampanye Mandatory Sertifikasi Hal...

Indragiri Hulu, (Inmas).  Pada hari Sabtu 18 Maret 2023 pelaksanaan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia di 1.000 titik lokasi pusat perbelanjaan, maal dan atau pusat keramaian seluruh Kab/Kota.
Tujuan kegiatan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal 2024 adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa sejak tanggal 17 Oktober 2024 produk makanan, makanan, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
Senin 5 Juni 2023, Penyuluh Agama Islam Fungsional sekaligus merupakan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) KUA Kecamatan Lirik Ahmad Mufti, S.Sos melakukan kunjungan ke rumah produksi keripik berkah di Desa Sidomulyo.
Kunjungan dalam rangka verifikasi dan validasi kehalalan bahan dan proses produksi yang akan diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Pendamping Proses Produk Halal bertugas untuk mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai keluar melalui website si Halal, ujar Ahmad Mufti.
Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2021, tambah Ahmad Mufti.(tulang)