0 menit baca 0 %

Dana BOS MIS dan MTsS Rohul Cair Rp.586 Juta Lebih

Ringkasan: Rokan Hulu (Humas)- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) dan Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk triwulan pertama tahun 2011 telah cair 100 persen dan dikirimkan langsung ke...
Rokan Hulu (Humas)- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) dan Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk triwulan pertama tahun 2011 telah cair 100 persen dan dikirimkan langsung ke rekening masing masing madrasah melalui KPPN Pekanbaru. Menurut Kepala Kankemenag Kabupaten Rohi, Drs H Ahmad Hasibuan MA, Kamis (28/4) via seluler mengatakan, total dana BOS yang telah disalurkan tersebut Rp.586.857.000 dengan rincian, tingkat MIS Rp127.437.000 untuk 1.284 orang murid masing- masing Rp99.249 perorang dan Rp.459.420.000 untuk tingkat MTsS untuk 3.224 orang masing- masing Rp142.500 persiswa. Menurutnya, dana BOS tersebut sudah disalurkan kerekening masing masing MIS dan MTsS, untuk itu pihak sekolah hendaknya mengecek kerekening guna memastikan apakah dana tersebut sudah masuk atau belum. "Jika belum masuk hendaknya segera dilaporkan kepada pihak Kemenag untuk diteliti ulang administrasinya. Dan jika sudah diterima, agar dana bos tersebut digunakan dan dibuat pertanggung jawabannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebab penggunaan dana bos ada aturannya. Saya ingatkan kepada seluruh pimpinan madrasah penerima dana bos bahwa dana ini selain harus dipertanggungjawabkan kepada bangsa dan negara, juga harus dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT," ungkapnya. Oleh karena itu, dana tersebut hendaknya digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada ruang gerak untuk korupsi. Sedangkan dana BOS untuk MIN dan MTsN dananya telah tersedia langsung pada DIPA masing masing dan memiliki satker dan pengelola tersendiri. "Dana BOS pada MIN dan MTsN ini telah dapat dicairkan sejak bulan Januari yang lalu. Namun hal tersebut juga tergantung pada MIN dan MTsN masing masing tergantung tingkat kebutuhan," ujarnya. (ash edit by msd)