Riau
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs. H. Syahrul Mauludi, MA
didampingi Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hj. Haryati, SE, ME.Sy.Ak mengatakan Jemaah haji
kota Pekanbaru yang menjadi Jemaah haji tahun 1445 H/2024 M untuk dapat
melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji harus mendapatkan surat
istithaah. Sebagaimana yang dikeluarkan oleh Menteri Agama untuk tahun
ini syarat pelunasan itu jemaah harus punya surat keterangan isthithaah.
“Ada
perbedaan tahun ini dengan tahun kemaren, tahun kemaren jemaah melunasi
terlebih dahulu baru mendapatkan surat istathaah berangkat, tahun ini formatnya
berubah, jemaah mendapatkan surat istithaah terlebih dulu baru bisa membayar
BPIH”.
Syahrul
juga mengatakan ketentuan istithaah bagi Jemaah Haji
yang akan berangkat haji tahun 2024 meliputi dua hal utama, yaitu istita'ah
kesehatan dan juga istita'ah finansial.
“Kita
sudah sampaikan kepada masyarakat bagaimana mereka sebelum melaksanakan
pelunasan biaya pelaksamaan iabadah haji untuk melakukan cek kesehatan karena nanti
akan dikeluarkan isthithaahnya. Ibadah haji merupakan
ibadah fisik yang hanya bisa dilakukan dalam kondisi prima. Maka dari itu,
Jemaah Haji diharapkan mampu mempersiapkan diri dari segi kesehatannya”.
Hingga
ditetapkan pemerintah kuota musim haji tahun 1445 H/2024 M, terdapat 1.039
orang Jemaah haji Kota Pekanbaru yang akan diberangkatkan. Hingga musim keberangkatan masih ada kuota
tambahan yang akan didapat Jemaah haji Kota pekanbaru.
“hingga saat ini Jemaah
yang sudah terdata untuk berangkat musim haji tahun 1445 H/2024 M berjumlah
1.035 orang di luar kuota tambahan, namun begitu saat ini kita masih menunggu
kuota tambahan yang belum di umumkan pemerintah. Sementara itu Jemaah sudah mulai
mengikuti Bimbingan manasik haji secara mandiri ”.