Tembilahan (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembilahan memulai kegiatan verifikasi data peserta nikah yang belum tercatat pada Senin (22/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KUA Kecamatan Tembilahan dan dihadiri oleh tim verifikasi dari KUA serta perwakilan dari setiap kelurahan se-Kecamatan Tembilahan.
Hari pertama verifikasi ini dikhususkan untuk melayani warga
dari Kelurahan Seberang Tembilahan Barat. Sebanyak 12 pasang calon pengantin
(24 orang) hadir untuk menjalani proses verifikasi data.
Kepala KUA Tembilahan, H. Rasyidi menjelaskan bahwa
verifikasi ini penting untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen
sebelum dilakukan pencatatan resmi. "Pencatatan pernikahan adalah hak
setiap warga negara. Melalui verifikasi ini, kami ingin memastikan semua data
valid sehingga proses pencatatan berjalan lancar dan pasangan mendapatkan
status hukum yang sah," ujarnya.
Penyuluh Agama Islam Kelurahan Seberang Tembilahan Barat, Sy.
Hapidah, yang juga merupakan penanggung jawab wilayah, turut mendampingi
warganya. "Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi warga agar
pernikahan mereka tercatat secara resmi. Ini demi melindungi hak-hak mereka di
mata hukum," kata Sy. Hapidah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program "Gerakan
Pencatatan Nikah" yang diinisiasi KUA Tembilahan. Tim verifikasi terdiri
dari Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam (PNS dan PPPK), serta staf KUA,
menunjukkan komitmen KUA Tembilahan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat. (Ria)