Pekanbaru (inmas),
Bertempat di ruang Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru, terlihat salah seorang Staf Seksi Bimas
Islam, Penyusun Bahan PNBP dan BLU, Melvi Yandry Helvin, SE sedang menyelesaikan administrasi detik-detik
pencairan kekurangan Pembayaran jasa
profesi untuk Penghulu/ Petugas Nikah. Selasa (01/09/20).
Kekurangan Pembayaran
Jasa Profesi bagi Petugas Nikah di Luar Balai Nikah tersebut terjadi pada bulan
Desember 2019. Dengan jumlah angka sebesar Rp. 24.155.000 (Dua Puluh Empat Juta
Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Hal ini tentu
merupakan khabar gembira bagi para Penghulu/ Petugas nikah yang mana mereka
sangat berharap akan segera dicairkan.
Informasi lainnya
terkait dengan PNBP ini, bahwa untuk bulan April s/d Juli 2020 juga akan
dicairkan jasa dan transfortasi bagi Penghulu/Petugas nikah yang melaksanakan
tugasnya diluar balai nikah. Untuk Jasa senilai Rp 130.030.000,- sedangkan
untuk transfortasi senilai Rp. 82.000.000,- (Delapan Puluh Dua Juta Rupiah). Tutur
Kevin kepada tim inmas. (Idris) .