Bantan
(Kemenag) โ Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan H. Nasuha melaksanakan
prosesi taukil wali di Lapas Kelas IIA Kabupaten Bengkalis Rabu, 20/08/2025.
Pelaksanaan ini dilakukan karena wali dari calon pengantin tengah berada dalam
masa tahanan.
Adapun
calon pengantin yang akan menikah adalah Windi Oktavia binti Heri Darwin dengan
Rahmad bin M. Dimyati, yang dijadwalkan akad nikah pada Jumat, 22 Agustus 2025
pukul 14.00 WIB.
Prosesi
taukil wali berlangsung khidmat di dalam Lapas Kelas IIA dengan disaksikan oleh
petugas lapas sebagai saksi taukil. Dengan adanya pelimpahan wali ini, maka
prosesi akad nikah dapat berjalan sesuai dengan syariat Islam dan aturan
negara.
Kepala
KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha, menegaskan bahwa pernikahan adalah hak setiap
umat Islam. โWalau di balik jeruji, hak pernikahan tetap terjaga. Negara
melalui KUA berkewajiban memfasilitasi agar pernikahan terlaksana dengan sah,
tertib, dan sesuai tuntunan agama,โ ujarnya.
Beliau
juga menyampaikan doa khusus bagi kedua calon pengantin. โSemoga akad nikah
yang akan digelar nanti diberkahi oleh Allah SWT, menjadi ikatan yang kuat
lahir dan batin, serta melahirkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa
rahmah. Kita berharap pasangan ini senantiasa diberikan kemudahan, keberkahan
rezeki, dan keturunan yang saleh serta salehah,โ tambahnya.
Dengan
terlaksananya taukil wali ini, KUA Bantan kembali membuktikan komitmennya untuk
melayani masyarakat di semua keadaan, memastikan hak-hak umat Islam tetap
terjaga tanpa memandang batas dan keadaan.