Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA jika sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu ketika prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang, baik di KUA atau di rumah dan menggunakan masker, kemudian pihak catin/wali harus menggunakan sarung tangan.
Jadi, ketika Catin mendaftarkan kehendak nikahnya kita sampaikan terlebih dahulu tentang ketentuan tersebut, sehingga ketika pelaksanaan prosesi akad nikah sesuai dengan pedoman yang ada, ujar Dody Irawan, S.H.I (memakai kemeja batik tengah menyerahkan buku nikah) selaku Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Peranap usai melaksanakan tugas dalam pelayanan pencatatan akad nikah di luar Balai Nikah KUA dan di luar jam kerja, yaitu pada hari Sabtu 08 Agustus 2020.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, tambah Dody.(tulang)
DI LUAR BALAI NIKAH DAN JAM KERJA, KUA BATANG PERANAP LAKSANAKAN PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan...