Indragiri Hulu, (Inmas). Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu., tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-952/Kk.04.1/2/PP.00/07/2020, hal : Penegasan Pola Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut kutipan surat sebagaimana tersebut di atas :
Berdasarkan update terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional per tanggal 12 Juli 2020 dan Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau yang dirilis tanggal 13 Juli 2020 pukul 07.42 wib bahwa Kabupaten Indragiri Hulu masih tergolong kedalam zona Kuning (resiko rendah), maka berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/KB/2020, 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020 dan 440-882 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/201 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disampaikan informasi penting berikut :
1. Berdasarkan point b diktum Kedua SKB 4 Menteri tersebut, menyatakan bahwa Satuan Pendidikan yang berada di daerah zona Kuning, Oranye, dan Merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR);
2. Bahwa berdasarkan point 1, seluruh Raudhatul Athfal dan Madrasah di Lingkungan Kantor kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan;
3. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan pola BDR (Belajar dari Rumah) baik secara Daring (Dalam Jaringan) maupun Luring (Luar Jaringan);
4. Pembelajaran secara Daring semaksimal mungkin dapat menggunakan dan memanfaatkan aplikasi E-Learning Madrasah yang disediakan dan difasilitasi secara gratis oleh Kementerian Agama dan dapat diakses melalui https://elearning.kemenag.go.id;
5. Jika tidak memungkinkan untuk dilaksanakan untuk pembelajaran secara Daring, pihak RA/Madrasah dapat mengatur mekanisme BDR yang teknisnya diserahkan kepada masing-masing RA/Madrasah;
6. Jika terjadi perubahan status Kabupaten Indragiri Hulu menjadi zona Hijau, maka pelaksanaan proses pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan mengacu kepada SKB 4 Menteri.
Sehubungan dengan Pola Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19 Belajar Dari Rumah (BDR) serta memasuki TP. 2020/2021, maka pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020, RA (Raudhatul Athfal) Tunas Harapan yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman Air Molek I Kecamatan Pasir Penyu melaksanakan pertemuan dengan wali murid terkait Parenting Memahami Kecerdasan Anak.
Kecerdasan anak harus diketahui oleh para orangtua. Mengenali jenis kecerdasan anak merupakan hal penting yang harus dipelajari oleh setiap orangtua agar orangtua memahami dan mengembangkan kecerdasan anaknya secara efektif dan tepat sasaran. Pasalnya, jika orangtua salah memahami kecerdasan anak, bakat aslinya akan terpendam karena tidak pernah dikembangkan dan sang anak pun tidak bisa tumbuh dengan maksimal karena apa yang dijalankannya tidak sesuai dengan minatnya. Untuk itu diperlukan peranan lebih dari para orang tua di masa pandemi Covid-19.
Pertemuan dengan wali murid tersebut juga dilaksanakan Pemaparan Program Tahunan dan Kurikulum di masa New Normal serta pembentukan Komite TP. 2020/2021, ujar Nur Rochayati, S.Pd selaku Kepala RA Tunas Harapan.(tulang)
DI MASA PANDEMI COVID -19, PERLU PERANAN LEBIH DARI ORANG TUA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu., tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-952/Kk.04.1/2/PP.00/07/2020, hal : Penegasan Pola Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19. Berikut kutipan surat sebagaimana tersebut di atas :Berdasarkan update terbaru dari Gug...