Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hulu, Tanggal 2Juni 2022, Nomor: 457/Kesbang-III/202, Hal: Permintaan Narasumber, maka pada hari Kamis 23 Juni 2022, Plh. Kakankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag merupakan Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu menyampaikan materi Toleransi Beragama dalam acara/kegiatan Dialog Internal Umat Beragama yang ditaja oleh Badan Kesbangpol Kab. Inhu, tempat di Ruang Pertemuan Badan Kesbangpol Kab. Inhu.
Kegiatan Dialog Internal Umat Beragama dilaksanakan dalam bentuk Diskusi Panel dengan tema Memupuk Toleransi Internal Umat Beragama dengan sub tema Jangan Biarkan Perbedaan Pemahaman Menjadi Potensi Konflik Dalam Internal Umat Beragama.
Dialog internal umat beragama bertujuan untuk mengembangkan moderasi beragama dalam kehidupan beragama, tidak ekstrim kiri maupun ekstrim kanan, akan tetapi moderat dan untuk meningkatkan penghayatan kerukunan hidup dalam komunitas umat beragama.
Toleransi adalah kemampuan individu untuk memperlakukan seseorang dengan baik dan membiarkan orang lain punya pendapat yang berbeda darinya. Pada hakikatnya, toleransi menjadi sebuah kesadaran untuk menerima dan menghargai perbedaan. Jadi, toleransi adalah cara menghargai, membolehkan, membiarkan pendirian pendapat, pandangan, kepercayaan, maupun kebiasaan yang ada. Sikap toleransi mampu menjaga kedamaian dan kerukunan di dalam masyarakat.
Kerukunan umat beragama akan tercipta, jika masing-masing umat memiliki sikap toleransi, demikian rangkaian pemaparan Plh. Kakankemenag Kab. Inhu.(tulang)
DIALOG INTERNAL UMAT BERAGAMA, PLH. KAKANKEMENAG KAB INHU SAMPAIKAN MATERI TOLERANSI BERAGAMA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hulu, Tanggal 2Juni 2022, Nomor: 457/Kesbang-III/202, Hal: Permintaan Narasumber, maka pada hari Kamis 23 Juni 2022, Plh. Kakankemenag Kab.