0 menit baca 0 %

Didampingi Drs. H. Sulman, Kabid Urais H.Agustiar. S. Ag Buka Binwin Pra Nikah Usia Sekolah Angkatan I Di Kemenag Meranti.

Ringkasan: Meranti (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementrian Agama Islam, laksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Usia Sekolah di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti.

Meranti (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementrian Agama Islam, laksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Usia Sekolah di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti. Senin (21/3)

Sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah 50 orang siswa, yang terdiri dari 5 sekolah yaitu MAN 1 Kepulauan Meranti, SMKN 1 Tebing Tinggi, SMAN 1 Tebing Tinggi, SMAN 2 Tebing Tinggi dan MAS Mu'alimin.

Hadir dalam kegiatan ini Kabid Urais Kakanwil Kemenag Provinsi Riau H. Agustiar. S. Ag, Kakan Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti Drs.H.Sulman, Kasi Bimas Islam Misyamto. S. Pd. I, Ketua APRI Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus Ka. KUA Kec. Tebing Tinggi Widyasmara. S. Ag, Ka. KUA Kec. Rangsang Barat Abdul Rahman. S. Ag, Ka. KUA Kec. Rangsang Pesisir Junaidi. S. Ag, Ka. KUA Kec. Tebing Tinggi Barat Alfisyukri. S. Ag, Ka. KUA Kec. Tebing Tinggi Timur Muhammad Muhid. S. Ag

Kabid Urais Kanwil Kemenag Provinsi Riau H. Agustiar. S. Ag ketika membuka kegiatan tersebut memberikan motivasi kepada para siswa untuk terus tekun dalam belajar, dan juga berharap dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. 

”Dengan melanjutkan pendidikan hingga ke tingkat perguruan tinggi peluang masa depan kalian yang cerah akan terbuka semakin lebar,” Ungkap Agustiar.

Pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah bagi usia remaja kata Agustiar bertujuan agar siswa memiliki atau memahami lebih awal tentang bagaimana seharusnya mempersiapkan proses pernikahan sehingga kemudian mereka bisa mempersiapkan diri lebih matang sebelum memasuki pernikahan. 

Kementerian Agama melalui bimas islam akan terus melaksanakan kegiatan yang salah satunya adalah kegiatan bimbingan perkawinan, baik bagi siswa-siswi, mahasiswa, dan calon pengantin dalam rangka memberikan wawasan dan pengetahuan tentang pernikahan agar pada saatnya nanti sudah memiliki bekal yang kuat saat menikah.

Dalam UU No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan batasan minimalusia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

"Dengan demikian usia nikah perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun paling minimal".kata Agustiar.

Salah satu tujuan di sahkannya undang-undang tersebut adalah untuk menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas serta terhindar dari stanting.

"Stunting adalah kondisi serius pada anak yang ditandai dengan tinggi badan anak di bawah rata-rata atau anak sangat pendek serta tubuhnya tidak bertumbuh dan berkembang dengan baik sesuai usianya dan berlangsung dalam waktu lama". Jelas Agustiar.

Senada dengan Agustiar, Kakan Kemenag Kepulauan Meranti Drs. H. Sulman dalam pengarahannya Beliau menyampaikan pentingnya keluarga yang sehat dan tangguh untuk melahirkan generasi yang berkualitas, pentingnya generasi yang berkualitas untuk melahirkan mayarakat dan bangsa  yang berkualitas.
Diantara tujuan dilaksanakannya Binwin Remaja Usia Sekolah ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan wawasan bagi para pelajar agar tidak terburu-buru menikah di usia dini sekaligus memberikan wawasan pelajar/ usia yang belum cukup umur, sehingga dapat menekan angka perceraian di masyarakat.

Selain itu dari kegiatan ini diharapkan akan tetcipta sistem yang bisa melahirkan budaya yang sehat dalam pelaksanaan pernikahan dengan calon pengantin yang benar-benar telah dewasa dan matang, perkawinan dilakukan dengan kerelaan, dan setiap pasangan telah mempunyai pengetahuan tentang agama dan kesiapan mental yang memadai.

"Permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga menjadi faktor penyebab perceraiaan. Perceraain tidak akan terjadi kalau setiap pasangan berpegang teguh pada syariah islam dalam membina rumah tangga masing–masing sehingga apa yang menjadi tujuan yang hendak dicapai oleh setiap keluarga dalam sebuah perkawinan keharmonisannya. Dengan demikian kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah". Jelas Sulman.

Dalam kegiatan ini ada 3 (tiga) materi yang disajikan, diantarnya
1. Kebijakan Kementerian Agama Dalam Pra Nikah Remaja Usia Sekolah dengan narasumber Kabid Urais Kakanwil Kemenag Provinsi Riau H. Agustiar. S. Ag.
2. Resiko pernikahan dini dengan nara sumber Kasi Bimas Islam Misyamto. S. Pd. I.
3. Dampak pernikahan usia sekolah dalam kesehatan dengan narasumber dr. Clarissa Anindya dari UPT Puskesmas Selatpanjang Kota.Â