0 menit baca 0 %

Difasilitasi BSM, Kakanwil Berikan Pencerahan Melalui Silaturrahmi Online dan Sosialisasi kepada Ratusan Jemaah Riau

Ringkasan: Riau (humas) Kanwil  Kementerian Agama Provinsi Riau terus mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah haji Tahun 1441 H /2020 M kepada masyarakat sampai hari ini.
Riau (humas) – Kanwil  Kementerian Agama Provinsi Riau terus mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah haji Tahun 1441 H /2020 M kepada masyarakat sampai hari ini. Hal ini dibuktikan dengan Kegiatan Silaturrahmi Online  dan Sosialisasi Pembatalan Keberangkatan Haji kepada Calon Jemaah Haji Bank Syariah Mandiri, Senin (22/06).

Pada kegiatan komunikasi virtual yang difasilitasi langsung oleh bank Mandiri Syariah Cabang Harapan Raya, Mahyudin selaku kakanwil Kemenag Riau menyampaikan ucapan terimakasih yang mendalam kepada pimpinan Cabang dan seluruh rekan BSM atas terselenggaranya komunikasi virtual dengan jemaah tersebut.

Menurut Mahyudin silaturrahmi dan sosialisasi ini urgen dilaksanakan pasca pembatalan ibadah  haji, dalam rangka mempererat silaturahim BSM dengan Kanwil Kemenag Riau termasuk dengan jemaah Riau.

“Kita tahu perlu membangun silaturrahmi dengan calon duyufurrahman di Riau, terlebih lagi ini masih dalam masa bulan Syawal,” katanya.

Sedikitnya ada sejumlah catatan penting, terkait proses pembatalan ibadah haji yang dipaparkan oleh Kakanwil. Pada kegiatan yang dimoderatori oleh Kasi Bina Haji dan Advodkasi Kemenag Riau tersebut hadir pula Wawan Purwantoro Kacab BSM Harapan Raya, Andi OKI Area selaku Funding and Transaction Manager.

Pertama, Kalimat pembatalan disini bermakna pembatalan keberangkatan jemaah haji. Imbas dari wabah Covid yang melanda hingga detik ini. Bahkan tidak hanya di Indonesia namun juga puluhan negara di dunia, sambung Mahyudin.

Kakanwil menekankan Pembatalan Haji pada tahun ini bukanlah keputusan tiba tiba. Namun sudah melewati sejumlah upaya dan tahapan dari pemerintah melalui Kemenag. Pertama pada tanggal 27 Februari kita dikejutkan dengan keputusan Arab Saudi menutup ibadah umrah. 

Kedua, Tanggal 2 Maret pihak Saudi mengumumkan ada positif corona.

”Maka sejak itu Kemenag membentuk sebuah tim yang namai dengan Tim Krisis yang bertugas untuk menganalisis situasi di Arab Saudi dan tanah air dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Ibadah Haji. Tim ini dibentuk Kemenag dalam rangka mencari formulasi kebijakan dan langkah-langkah yang akan dilakukan,” katanya.

Selanjutnya dengan dibentuknya Tim Krisis tersebut, maka Tim krisis ini menghasilkan 3 skenario, diantaranya melakukan kajian regulasi dimungkinkan atau tidak  pelaksanaan ibadah haji tahun ini untuk Indonesia. Kedua,penamaan juga dikaji oleh tim krisis apakah bentuknya penundaan, peniadaan, pembatalan.

“Pembatalan ini berdasarkan konsultasi dan fatwa Kemenkumham”,sebutnya.

Terakhir, berdasarkan kajian histori juga dilakukan. Dalam arti haji masa pandemi ternyata bukan kali pertama kali. Dibeberkan Mahyudin pada abad 14 pernah terjadi pandemic paling terkenal di Eropa dan Timur Tengah.

Kemudian juga kasus flu Spanyol yang terjadi pada Tahun 1918. Banyak korban meninggal sehingga haji terganggu. Akhirnya Indonesia juga pernah membatalkan keberangkatan ibadah haji pada tanggal 20 April Tahun 1446 dikarenakan ada agresi Belanda ketika itu.

Indonesia juga pernah membatalkan karena pertimbangan masalah Agresi. Menteri Agama fathurrahman Kafrawi mengelaurkan Maklumat Kemenag Nomor 4 tahun 1947 yang isinya tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa perang, lanjut Mahyudin dihadapan ratusan jemaah Riau yang mengikuti silaturrahami online.

Ketiga, Tanggal 6 Maret 2020 Surat Urusan Haji dan Umrah meminta kepada seluruh negara untuk menunda pembayaran uang muka seluruh layanan.( At-Tarayyuz yang artinya menunda). ”Faktanya kita sudah menyiapkan uang mukanya sebanyak 30 persen, supaya tidak memberikan kepada negara lain”. 

Keempat, tanggal 7 Maret 2020, setelah pengumuman pandemic oleh Arab Saudi, Tim Dirjen PHU Kemenag berangkat ke Arab Saudi mempersiapkan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi.

“Mereka berangkat kesana biasanya 60 hari lamanya untuk negosiasi an lbi ke Arab Saudi. Bahkan mereka mengakui mengalami kesulitan karena pada masa itu Mekkah sudah menerapkan lockdown,” terang Mahyudin.

Kelima, tanggal 30 Maret 2020, Menteri Urusan Haji dan Umrah wawancara di depan ka’bah kembali meminta kepada seluruh negara untuk At-tarayyuz (penundaan).

“Ini memperkuat jangan sampai sudah ada yang membayar uang muka 30 persen, tapi haji tidak jadi,’ ungkap Mahyudin lagi.

Hingga tibalah pengumuman pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji tanggal 2 Juni 2020 yang lalu. “Padahal Indonesia dalam agendanya akan memberangkatkan jemaah kloter pertama haji itu pada tanggal 26 Juni 2020. Artinya tanggal 27 Juni sudah tiba di Madinah dan mulai ibadah Arba’in, sementara peraturan Arab Saudi 14 hari pada waktu kedatangan harus dilakukan karantina oleh Saudi. Itu artinya harus berangkat tanggal 13 Juni 2020, karena tentunya 12 Juni sudah harus masuk asrama haji. Sedangkan Protokol kesehatan kita untuk masuk asrama harus karantina juga selama 14 hari. Berarti tanggal 30 Mei 2020 sudah harus karantina, semnetara faktanya pengumuman tanggal 2 Juni 2020” Imbuhnya.

Pertimbangan krusial lainnya adalah keharusan masuk asrama visa juga harus sudah keluar, slot penerbangan sudah ada, akomodasi di Arab Saudi layanannya juga harus ada. Bahkan juga harus masuk aplikasi E-Hajj yang dikelola oleh Urusan Haji dan Umrah di Saudi, padahal sampai 2 Juni belum dibuka, beber Mahyudin.

Mahyudin menambahkan pertimbangan lain dari pembatalan tersebut tak lain karena pemerintah ingin memastikan keselamatan dan kesehatan calon jemaah. Hal itu juga berguna meminimalisir potensi penyebaran covid-19 ketika jemaah menjalankan ibadah haji di tanah suci.

“Dalam kondisi normal saja, jemaah berngkat masih ada saja kendalanya, apalagi dimasa wabah begini,” tukasnya. 

Yang pasti status jemaah yang sudah melunasi pembayaran, BPIH sudah pasti menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, katanya.

”Bagi  yang sudah melunasi otomatis menjadi jemaah haji yang akan dating, maka tidak usah khwatir dan ragu,’ sebutnya. Selain itu jemaah haji juga dapat mengajukan pengembalian setoran lunas BPIH.

“Yang bisa diambil itu adalah lunas BIPIHnya, sekitar 8 jutaan, namun jika semua setoran diambil termasuk setoran awal, maka artinya jemaah bersangkutan telah membatalkan porsinya untuk selamanya, jika ingin berangkat lagi harus mendaftar seperti semula dan menunggu selama 19 atau 20 tahun lagi” jelas Mahyudin.(vera)