Indragiri Hulu (Kemenag) – Selasa (23/9/2025), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku melaksanakan serah terima hak akses akta nikah digital. Proses ini dilakukan oleh Asyraf M. Akbar kepada staf KUA, Anita dan Agan Aliyudin, dengan disaksikan langsung oleh Kepala KUA Batang Cenaku, Sriyanto, S.Ag. Agenda ini menjadi langkah penting dalam mendukung program nasional digitalisasi arsip akta nikah.
Melalui
inovasi ini, arsip pernikahan yang sebelumnya disimpan secara manual kini dapat
diakses secara digital. Hal tersebut mempermudah pencarian data ketika
dibutuhkan, sekaligus meminimalkan risiko kerusakan atau kehilangan dokumen. “Digitalisasi
ini bukan hanya tentang mengikuti perkembangan zaman, tetapi tentang
menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat,”
ungkap Sriyanto.
Penerapan
sistem digital diharapkan mampu memangkas birokrasi pencarian data akta nikah
yang seringkali membutuhkan waktu lama. Kini, masyarakat cukup mengajukan
permohonan, dan data dapat diakses secara instan oleh petugas KUA. Efisiensi
ini berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan, khususnya bagi
warga yang memerlukan dokumen akta nikah untuk berbagai kepentingan
administrasi, seperti pendidikan, pekerjaan, maupun pengurusan hukum.
Selain
manfaat praktis, program ini juga mendukung upaya transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan data pernikahan. Dengan arsip digital, setiap
data terekam secara rapi dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami ingin
memastikan bahwa setiap layanan di KUA tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga
responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis,” tambah Sriyanto.
Dengan
adanya digitalisasi arsip akta nikah, KUA Batang Cenaku diharapkan dapat
menjadi contoh implementasi layanan berbasis teknologi di daerah. Dampaknya
tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik
terhadap kinerja instansi pemerintah, khususnya Kementerian Agama.
(Reski)