Kampar (Inmas) – Bertempat di Aula Lantai II Kantor
Kementerian Agama Kab.Kampar pada hari Senin, 27 November 2023, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kab.Kampar H.Fuadi Ahmad, SH,MAB membuka Pelatihan Manajemen
Kemasjidan (Angkatan I) oleh Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru.
Pelatihan ini dilaksanakan selama 6 hari ke depan yakni
dari tanggal 27 November 2023 s.d 02 Desember 2023. Dengan jumlah peserta 40
orang, masing-masing berasal dari perwakilan Kab.Kampar sebanyak 23 orang,
Kab.Pelalawan sebanyak 10 orang, dan Kota Pekanbaru sebanyak 7 orang. Dan selama
6 hari tersebut, yang akan menjadi Widyaiswara adalah Dr.H.Aguslani Mushlih,
M.Ag yakni Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Pertama-tama, ketua panitia dari Loka Pendidikan
dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru yakni Ibu Aryati, S.Pd.I melaporkan bahwa
dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara, PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, PMA RI No.75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Pegawai Pada Kementerian Agama, PMA RI No.42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Agama, dll. Sementara itu tujuan diadakannya diklat ini
untuk memperkuat pengetahuan peserta pelatihan tentang Sejarah Organisasi Masjid
dan Menganalisis Organisasi Masjid, menciptakan manajemen dewan, berorientasi
pada pelayanan dan memberdayakan masyarakat.
Sebelum acara dibuka, Fuadi menyampaikan bahwa sistem
manajemen kemasjidan di Indonesia saat ini masih bisa dibilang tradisional. Contoh
kecil untuk pembukuan keuangan misalnya, masih pada tahap uang masuk dan uang
keluar saja. “Seperti hal nya untuk luas tanah masjid, masih banyak yang hanya
berpatokan pada batas-batas rumah warga saja, tidak secara angka-angka. Hal inilah
yang harus berangsur-angsur kita ubah dan kita lengkapi segala bentuk data dan sistem
manajemen daripada masjid-masjid kita”
“Bapak-Bapak sekalian bisa merujuk dan meniru salah
satu masjid yang menjadi prototype pengelolaan masjid yang terbaik di Indonesia,
yakni masjid Jogokariyan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sistem mereka yang
paling mencolok adalah uang kas yang selalu kosong. Karena setiap ada
pemasukan, pasti selalu dialokasikan ke pembangunan-pembangunan yang dibutuhkan”
ucap Fuadi.
Di Kabupaten Kampar Fuadi mengaku bahwa nomenklatur
penamaan masjid masih belum tertib. Masih banyak yang salah memberikan penamaan
masjid-masjid. Untuk masjid tingkat Provinsi, statusnya seharusnya adalah
Masjid Raya, untuk tingkat Kabupaten/Kota diberi nama Masjid Agung, dan untuk tingkat
Kecamatan diberikan nama Masjid Besar, serta untuk Masjid di Desa diberi nama
Masjid Jami’. Semoga dengan seiring waktu termasuk dengan diadakannya diklat
ini, nanti kita akan berangsur-angsur berubah kepada ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan.
Pembukaan diakhiri dengan memberikan penyematan tanda peserta oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar H.Fuadi Ahmad, SH,MAB dan Panitia Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru kepada 2 orang perwakilan peserta. Setelahnya acara ditutup dengan doa oleh Buya H.Syafrizal, S.Pd.
Penulis : Cicy
Fotografer : Fatmi
Editor : Agus