0 menit baca 0 %

DINKES INHU BERI MATERI BIMWIN PRA NIKAH BAGI CATIN ANGKATAN XI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka untuk memberikan bekal bagi calon pengantin demi meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga sehingga bisa mewujudkan  keluarga sakinah mawaddah warahmah maka perlu dilaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bag...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka untuk memberikan bekal bagi calon pengantin demi meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga sehingga bisa mewujudkan  keluarga sakinah mawaddah warahmah maka perlu dilaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin.
Selasa 01 November 2022, Kankemenag Kab. Inhu melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan XI Tahun 2022 Pada KUA Kec. Rengat; KUA Kec. Kuala Cenaku; KUA Kec. Rengat Barat; KUA Kecamatan Seberida; dan KUA Kec. Batang Cenaku dengan peserta sebanyak 25 pasang calon pengantin. Tempat di Aula Kankemenag Kab. Inhu.
Narasumber dari Dinas Kesehatan Kab. Inhu, dr. H.M. Zainul Arifin menyampaikan materi Menjaga Kesehatan Reproduksi.
Setiap pernikahan yang dilaksanakan tentunya mempunyai harapan agar kelak menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah. Salah satu bahagian daripada upaya pencapaian tersebut adalah melalui pembentukan keluarga yang sehat. Untuk itu, sebelum memasuki ke jenjang pernikahan, para calon pengantin harus saling mengenal terkait dengan riwayat kesehatan masing-masing pasangan dengan tujuan agar setiap gejala penyakit yang akan timbul dikemudian hari segera dapat diatasi dengan cepat dan tepat.
Setiap pasangan hendaknya   terlindungi dari infeksi menular seksual (IMS) dan infeksi saluran reproduksi  (ISR), serta memahami upaya pencegahan, serta cara  penularannya, karena dapat berakibat buruk terhadap  kesehatan reproduksi dan seksual bagi laki-laki, serta dampak buruk bagi keturunannya.
Kemudian, terkait dengan kehamilan hendaknya agar diprogramkan sebagaimana anjuran pemerintah yaitu Keluarga Berencana. Tujuan daripada Keluarga Berencana maupun pengaturan jarak kehamilan adalah supaya kesehatan ibu dan anak tetap terjaga, serta perkembangan maupun pendidikan anak dapat dicapai dengan kualitas yang baik.
Kepada catin wanita agar selalu berkonsultasi dengan pelayanan kesehatan terdekat, seperti puskesmas, bidan dan lainnya untuk memperoleh informasi dan pelayanan KB yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai  dengan pilihan.
Setiap wanita berhak mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi, agar selama menjalani masa kehamilan sampai kelahiran anak tetap dalam kondisi sehat dan selamat serta memperoleh bayi yang sehat dan kuat, demikian rangkaian pemaparan materi oleh H. Zainul Arifin.(tulang)