Riau
- Menjelang tugas berikutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov.
Riau Dr. H. Mahyudin, MA berkesempatan mendampingi Direktur Bina Haji, Ditjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI H. Arsad Hidayat, Lc. MA, Senin
siang (14/11/22) di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Dalam
pemaparannya, Arsad Hidayat menyampaikan materi Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia dimana Kuota Haji Indonesia
pada 2022 mencapai 100.051 orang. Jumlah tersebut diperoleh setelah dua
tahun ibadah haji tak dilaksanakan karena pandemi Covid-19. Rinciannya,
kuota haji tersebut terdiri atas 7.226 kuota haji khusus dan 92.825 kuota haji regular.
“Perhitungan
kuota haji ditentukan berdasarkan Keputusan KTT-OKI tahun 1987 di Amman,
Yordania dimana kuota haji setiap negara dihitung berdasarkan rumus 1/1000
(satu perseribu) dari jumlah penduduk muslim suatu Negara. Dalam situasi normal
Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 Jemaah yang terdiri atas
203.320 jemaah haji reguler dan
17.680 jemaah haji khusus”.
Berdasarkan data
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk muslim di Indonesia per
31 Desember 2021 sebanyak 237,53 juta jiwa. Jumlah itu setara dengan 86,9?ri
populasi tanah air yang mencapai 273,32 juta orang. Dengan perhitungan
tersebut, seharusnya mendapatkan kuota 237,530 jemaah.
Berkenaan dengan informasi pembatasan umur berlaku seterusnya, Arsad
mengatakan bahwa pembatasan umur yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi itu
hanya diberlakukan pada saat musim pandemi.
‘Menteri haji langsung memberikan klarifikasi pada saat konferensi perss
di Jakarta bahwa pemberlakuan pembatasan umur 65 tahun, karena kami menganggap
haji tahun 2022 adalah haji pandemi, ketika haji pandemi itu sudah hilang maka
sudah tidak ada alasan kami melakukan pembatasan umur kepada para jamah haji”
Lebih lanjut Arsad mengatakan bagi Jemaah tunggu, Kementerian Agama
menyiapkan beberapa paket bimbingan Jemaah tunggu melalui kegiatan Penyuluhan
Manasik Sepanjang Tahun, Sapa Haji dan Jagong Masalah Haji dan Umrah.
“kegiatan sapa haji ini sengaja dilakukan oleh kementerian Agama sebagai
sesi untuk menyampaikan beberapa informasi kebijakan dan info yang berkembang
terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, tentunya bapak ibu sekalian karena
berdiri digarda terdepan untuk berhubungan dan berkomunikasi dengan masyarakat,
maka Kementerian Agama mengangap penting untuk bertemu dan berkomunikasi dan berdialog dengan bapak/ibu sekalian, haji
ini sangat seksi sekali karena menyimpan uang yang banyak, melibatkan pihak
banyak dan pelaksanaan ibadahnya membuat semua orang ingin ikut”.
Selain itu system haji sekarang baik haji regular, khusus atau pun umrah
sudah tidak dimungkinkan lagi kita menerima visa, memberangkatkan jamaah
kecuali sudah membayar kontrak. Ketika itu terpenuhi maka arab Saudi baru
mengeluarkan visa.
“visa tidak akan keluar kecuali seluruh layanan yang akan ditempati itu
semuanya sudah dibayarkan. Jadi Jemaah belum berangkat pun kita sudah bayar dan
sudah lunas”.
Sementara itu terkait dengan keamaanan biaya atau dana haji, dengan Undang – undang 34 tahun 2014 ada badan baru yakni Badan Pengelola keuangan haji (BPKH) uang Jemaah yang disetorkan seluruhnya disimpan di BPKH dan BPKH didalam UU nya tidak boleh sembarangan melakukan investasi uang disektor yang tidak aman.
“saya kira jelas dengan UU 34 Tahun 2014 ada Badan Pengelola Keuangan
Haji (BPKH), uang jamaah yang disetor akan disimpan seluruhnya pada badan tersebut.
Dalam pengelolaannya tidak boleh sembarangan melakukan investasi pada sektor yang
tidak aman. Hasil inverstasi yang dilakukan BPKH dalam bentuk Syukuq Syariah tersebut
akan mendapatkan nilai manfaat bagi jamaah haji”.
Kegiatan yang juga menghadirkan narasumber Ka. Kanwil
Kemenag Riau dan Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut diikuti oleh Jemaah haji
tunda, KBIHU, pemerhati masalah haji, kasi Penyelenggara Haji dan Umrah kemenag
Kota Pekanbaru beserta staf, penyuluh agama, Fakultas Dakwah UIN Suska Riau dan
staf Kanwil Kemenag Riau.