0 menit baca 0 %

Direktur Bina Haji Narasumber Sapa Haji 2022: Pembatasan Usia Jamaah Hanya pada Haji Pandemi

Ringkasan: Riau - Menjelang tugas berikutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA berkesempatan mendampingi Direktur Bina Haji, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI H. Arsad Hidayat, Lc. MA,  Senin siang (14/11/22) di Hotel Pangeran Pekanbaru. Dalam pemaparannya...

Riau - Menjelang tugas berikutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA berkesempatan mendampingi Direktur Bina Haji, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI H. Arsad Hidayat, Lc. MA,  Senin siang (14/11/22) di Hotel Pangeran Pekanbaru. 

Dalam pemaparannya, Arsad Hidayat menyampaikan materi Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia dimana Kuota Haji Indonesia pada 2022 mencapai 100.051 orang. Jumlah tersebut diperoleh setelah dua tahun ibadah haji tak dilaksanakan karena pandemi Covid-19. Rinciannya, kuota haji tersebut terdiri atas 7.226 kuota haji khusus dan 92.825 kuota haji regular.

“Perhitungan kuota haji ditentukan berdasarkan Keputusan KTT-OKI tahun 1987 di Amman, Yordania dimana kuota haji setiap negara dihitung berdasarkan rumus 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk muslim suatu Negara. Dalam situasi normal Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 Jemaah yang terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus”.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk muslim di Indonesia per 31 Desember 2021 sebanyak 237,53 juta jiwa. Jumlah itu setara dengan 86,9?ri populasi tanah air yang mencapai 273,32 juta orang. Dengan perhitungan tersebut, seharusnya mendapatkan kuota 237,530 jemaah.

Berkenaan dengan informasi pembatasan umur berlaku seterusnya, Arsad mengatakan bahwa pembatasan umur yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi itu hanya diberlakukan pada saat musim pandemi.

‘Menteri haji langsung memberikan klarifikasi pada saat konferensi perss di Jakarta bahwa pemberlakuan pembatasan umur 65 tahun, karena kami menganggap haji tahun 2022 adalah haji pandemi, ketika haji pandemi itu sudah hilang maka sudah tidak ada alasan kami melakukan pembatasan umur kepada para jamah haji”

Lebih lanjut Arsad mengatakan bagi Jemaah tunggu, Kementerian Agama menyiapkan beberapa paket bimbingan Jemaah tunggu melalui kegiatan Penyuluhan Manasik Sepanjang Tahun, Sapa Haji dan Jagong Masalah Haji dan Umrah.

“kegiatan sapa haji ini sengaja dilakukan oleh kementerian Agama sebagai sesi untuk menyampaikan beberapa informasi kebijakan dan info yang berkembang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, tentunya bapak ibu sekalian karena berdiri digarda terdepan untuk berhubungan dan berkomunikasi dengan masyarakat, maka Kementerian Agama mengangap penting untuk bertemu dan berkomunikasi  dan berdialog dengan bapak/ibu sekalian, haji ini sangat seksi sekali karena menyimpan uang yang banyak, melibatkan pihak banyak dan pelaksanaan ibadahnya membuat semua orang ingin ikut”.

Selain itu system haji sekarang baik haji regular, khusus atau pun umrah sudah tidak dimungkinkan lagi kita menerima visa, memberangkatkan jamaah kecuali sudah membayar kontrak. Ketika itu terpenuhi maka arab Saudi baru mengeluarkan visa.

“visa tidak akan keluar kecuali seluruh layanan yang akan ditempati itu semuanya sudah dibayarkan. Jadi Jemaah belum berangkat pun kita sudah bayar dan sudah lunas”.

Sementara itu terkait dengan keamaanan biaya atau dana haji, dengan Undang – undang 34 tahun 2014 ada badan baru yakni Badan Pengelola keuangan haji (BPKH) uang Jemaah yang disetorkan seluruhnya disimpan di BPKH dan BPKH didalam UU nya tidak boleh sembarangan melakukan investasi uang disektor yang tidak aman.

“saya kira jelas dengan UU 34 Tahun 2014 ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), uang jamaah yang disetor akan disimpan seluruhnya pada badan tersebut. Dalam pengelolaannya tidak boleh sembarangan melakukan investasi pada sektor yang tidak aman. Hasil inverstasi yang dilakukan BPKH dalam bentuk Syukuq Syariah tersebut akan mendapatkan nilai manfaat bagi jamaah haji”.

Kegiatan yang juga menghadirkan narasumber Ka. Kanwil Kemenag Riau dan Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut diikuti oleh Jemaah haji tunda, KBIHU, pemerhati masalah haji, kasi Penyelenggara Haji dan Umrah kemenag Kota Pekanbaru beserta staf, penyuluh agama, Fakultas Dakwah UIN Suska Riau dan staf Kanwil Kemenag Riau.