0 menit baca 0 %

Dirjen Pendis Keluarkan Surat Edaran Tentang Penyesuaian Presensi kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan Normal Baru

Ringkasan: Kampar (Inmas)- Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sisitim Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Sistim Kerja Pegaw...

Kampar (Inmas)- Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sisitim Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Sistim Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru tanggal 03 Juni 2020 dengan ini Dirjen Pendis  membuat surat Edaran Nomor 984.2/Dt.I.II/06/2020 Tahun 2020 tanggal 05 Juni 2020 Tentang Penyesuaian Presensi kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dalam Tatanan Normal Baru, demikian disampaikan Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar DR.H. Faizin, M. Pd kepada Humas, 10-06-2020
Lebih lanjut Faizin mengatakan ruang lingkup dari surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, pengawasa madrasah, laboran, pustakawan, dan tenaga/staf administrasi tata usaha dalam penyelenggaraan layanan pembelajaran di madrasah sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid-19. Untuk itu diminta kepada seluruh madrasah dalam ruang lingkup Kementerian Agama Kab. Kampar agar mempedomani surat edaran ini, ungkapnya (Ags/Usm/Mjs)