Bangkinang Kota,( Kemenag-- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Kampar meluncurkan program integrasi layanan pencatatan nikah dengan penerbitan dokumen kependudukan di Kecamatan Kampar Utara, Kamis(31/7/2025).
Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pasangan yang baru menikah dalam memperoleh dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru, tanpa harus menempuh proses yang panjang dan terpisah dari layanan pencatatan nikah.
Sebagai simbol dimulainya kolaborasi ini, Kepala Bidang Inovasi dan Kerjasama Disdukcapil Kabupaten Kampar, Evawati, S.P., menyerahkan secara langsung dokumen KK dan KTP kepada Kepala KUA Kecamatan Kampar Utara, Abu Zahril, S.Ag. Kegiatan berlangsung di Kantor Disdukcapil dan disaksikan oleh staf KUA, Andrizal, S.Pd., Rohimi, S.Pd., serta Penyuluh Agama Islam, Muhammad Alfis, S.H., M.H.
Evawati dalam sambutannya menyampaikan bahwa inovasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, dan memberi kepastian hukum bagi pasangan pengantin dalam mendapatkan identitas kependudukan yang sesuai dengan status baru mereka.
“Dengan sinergi antara Disdukcapil dan KUA, kita ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya sah secara agama, tetapi juga secara administrasi kependudukan,” ujarnya.
Sementara itu, Abu Zahril menyambut baik program ini dan berharap bisa terus berlanjut serta diperluas ke seluruh kecamatan di Kabupaten Kampar.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan layanan publik yang terintegrasi, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan seperti Kampar Utara. (Fatmi/Kua kpr Utara )