0 menit baca 0 %

Diskusi peningkatan kualitas kerja Sekretariat BAN Paud dan PNF Provinsi Riau

Ringkasan: Kantor Kementerian Agama Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kota PekanbaruPekanbaru (Inmas). Akreditasi PAUD dan PNF adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.

Kantor Kementerian Agama
Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru

Pekanbaru (Inmas). Akreditasi PAUD dan PNF adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan. Untuk menjadikan akreditasi yang bermutu tentunya tidak terlepas dari semua kerjasama semua pihak dan aspek-aspek pemenuhan akreditasi tersebut, terutama pada Asesor.

Asesor merupakan garda terdepan dalam proses akreditasi PAUD dan PNF, karena sebaik apa pun isntrumen akreditasi beserta system aplikasi yang digunakan tidak akan menghasilkan akreditasi yang berkualitas jika asesornya tidak berkompeten. Agar mendapatkan asesor yang berkompeten diperlukan pendidikan/pelatihan secara berkelanjutan apalagi dengan adanya perkembangan baru dalam kebijakan akreditasi PAUD dan PNF pada tahun 2023.

Pada hari ini Kamis tanggal 16 Februari 2023, bertempat di sekretariat Ban Paud dan PNF Provinsi Riau di jalan Gajah perkantoran LPMP Pekanbaru, hadir bersama adik-adik sekretariat dalam hal diskusi peningkatan kualitas Asesor Ban Paud dan PNF Provinsi Riau, diskusi hari ini dengan mengambil tema tersebut dikarenakan terhitung tahun 2023 saya Neny Sunarti, M.Pd selaku anggota BAN Paud dan PNF Provinsi Riau ditunjuk oleh Ketua BAN Paud dan PNF Provinsi Riau bertugas selaku KPKA.

Adapun apa itu KPKA dan tugas fungsnya adalah, KPKA (Komisi Peningkatan Kompetensi Asesor) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : 1. Melakukan pelatihan peningkatan kompetensi asesor akreditasi BAN PAUD dan PNF; 2. Mempersiapkan/merencanakan pelaksanaan pelatihan peningkatan kompetensi asesor akreditasi BAN PAUD dan PNF: a. Melakukan seleksi peserta pelatihan berdasarkan kriteria yang ditetapkan; b. Mengelola proses pelatihan kualitas pekerjaan peserta pelatihan; c. Melakukan penilaian atas kinerja peserta pelatihan; dan d. Menyusun draft Surat Keputusan tentang hasil pelatihan di atas. 3. Melakukan pencatatan kejadian-kejadian pelanggaran etika asesor BAN PAUD dan PNF dalam melaksanakan tugasnya dan membawanya ke dalam Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF untuk tindak lanjut atas kejadian tersebut; dan 4. Melakukan kontrol terhadap penugasan asesor dalam tahapan PKPA, Visitasi dan Validasi. Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/kpka
Untuk itu sesuai tugas dan fungsi KPKA maka saya dan anggota sekretariat membahas hal-hal yang berhubungan dengan Asesor.

Harapan ke depannya, semoga Asesor BAN Paud dan PNF Provinsi Riau semakin semangat dan baik dalam menjalankan tugas fungsinya sehingga mutu pendidikan pada lembaga Paud dan PNF semakin berkualitas. Neny Sunarti, M.Pd_Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru.