0 menit baca 0 %

DODY IRAWAN, S.H.I (KA. KUA KEC. BATANG PERANAP SELAKU ROHANIAWAN & PIMPIN DOA BERSAMA PELANTIKAN ANGGOTA BPD

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kepala KUA Kecamatan merupakan perpanjangan tangan Kepala Kantor Kankemenag Kab/Kota dalam menyelesaikan berbagai macam tugas dan urusan yang ada di kecamatan sehingga dituntut melaksanakan tugas dengan baik dan professional. Di dalam menjalankan tugasnya, Kepala KUA harus m...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kepala KUA Kecamatan merupakan perpanjangan tangan Kepala Kantor Kankemenag Kab/Kota dalam menyelesaikan berbagai macam tugas dan urusan yang ada di kecamatan sehingga dituntut melaksanakan tugas dengan baik dan professional. Di dalam menjalankan tugasnya, Kepala KUA harus membangun sinergitas dengan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa sehingga pembangunan keagamaan dapat terlaksana dengan baik.

Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.

Selasa 26 September 2023, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I bertugas selaku Rohaniawan Muslim sekaligus Pimpin Pembacaan Doa Bersama acara Pelantikan & Pengambilan Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pematang Benteng dan Desa Sukamaju, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Pelantikan dilaksanakan oleh Camat Batang Peranap Ferisman Ahmadiyah, S.Sos.

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. Sebagai tempat demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang sudah memenuhi persyaratan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, BPD juga mempunyai tugas sebagai berikut, Menggali aspirasi masyarakat; Menampung aspirasi masyarakat; Mengelola aspirasi masyarakat; Menyalurkan aspirasi masyarakat; Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Menyelenggarakan musyawarah Desa

Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.(tulang)