Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis, 16 Juli 2020. Setiap madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bersama dengan Komite Madrasah guna mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan kehidupan peserta didik di masa depan.
Madrasah membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang beranggotakan perwakilan dari unsur Kepala Madrasah, Komite Madrasah, Guru, dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders).
KTSP yang disusun dan dikembangkan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah. Namun sebelumnya harus mendapatkan pengesahan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, bagi jenjang MI dan MTs, dan dari Kanwil Kemenag Provinsi bagi jenjang Madrasah Aliyah.
KTSP harus dikembangkan berdasarkan prinsip berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kedua, KTSP juga berprinsip belajar sepanjang hayat. Ketiga, KTSP berprinsip menyeluruh dan berkesinambungan.
Secara teknis, penyusunan KTSP (dokumen 1) harus memuat komponen-komponen yang terdiri atas, Pendahuluan, Karakteristik Madrasah, Visi, Misi, dan Tujuan, Struktur dan Muatan Kurikulum, dan Kalender Pendidikan.
Terkait dengan KTSP bagi jenjang Madrasah Aliyah TP. 2020/2021 di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, Alhamdulillah telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau, demikian disampaikan Suparman, S.Ag selaku Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN)1 Inhu (posisi di tengah pada gambar) usai mengajukan Dokumen 1 tersebut bersama Musiman, S.H.I selaku Kepala MAS Al-Ihsan, dan Misgimin, S.Ag selaku Kepala MAS Nurul Islam.(tulang)
DOKUMEN 1 MA INHU DISETUJUI KANWIL KEMENAG PROVINSI RIAU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis, 16 Juli 2020. Setiap madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bersama dengan Komite Madrasah guna mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan kehidupan peserta didik di masa depan.Madrasah membentuk Tim Pengembang Kurikulu...