Pekanbaru (Inmas), Sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan BUku yang digunakan dalam
Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 104 tahun
2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependukukan. Serta Surat Edaran
Walikota Pekanbaru nomor 470/disdukcapil-dukcapil/1106/2020 tanggal 11 Juni
2020. Disampaikan hal-hal sebagai berikut. Senin (06/07).
Pertama: Pemerintah Kota Pekanbaru dalam
hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah menerapkan sistim
layanan berbasis digital, baik secara onlin melalui website ataupun
memanfaatkan aflikasi media sosial (WhatsApp).
Kedua: Untuk pencetakan dokumen
hasil pelayanan kependudukan dilakukan dengan mengunakan media kertas HVS 4A 80 gram warna putih (kecuali KTP
dan KIA).
Ketiga: Setiap hasil pelayanan
dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan melalui surat
elektronik (email) dan dapat dicetak secara mandiri oleh individu dengan
menggunakan media kertas sebagaimana dimaksud pada poin 2.
Keempat: Terhadap Dokumen Kependudukan
sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki masyarakat sebelum
ketentuan ini, masih tetap berlaku.
Kelima: Dalam hal Dokumen
Kependudukan dengan format digital dan sudah ditangani secara elektronik dan
KTP-el tidak memerlukan pelayanan
legalisir. (Idris).