0 menit baca 0 %

Dokumen Kependudukan Menggunakan Kertas HVS 80 Gram

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Sesuai dengan Peraturan Menteri  Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan BUku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependukukan.

Pekanbaru (Inmas), Sesuai dengan Peraturan Menteri  Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan BUku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependukukan. Serta Surat Edaran Walikota Pekanbaru nomor 470/disdukcapil-dukcapil/1106/2020 tanggal 11 Juni 2020. Disampaikan hal-hal sebagai berikut. Senin (06/07).

Pertama: Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah menerapkan sistim layanan berbasis digital, baik secara onlin melalui website ataupun memanfaatkan aflikasi media sosial (WhatsApp).

Kedua: Untuk pencetakan dokumen hasil pelayanan kependudukan dilakukan dengan mengunakan media kertas HVS 4A 80 gram warna putih (kecuali KTP dan KIA).

Ketiga: Setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan melalui surat elektronik (email) dan dapat dicetak secara mandiri oleh individu dengan menggunakan media kertas sebagaimana dimaksud pada poin 2.

Keempat: Terhadap Dokumen Kependudukan sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki masyarakat sebelum ketentuan ini, masih tetap berlaku.

Kelima: Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir. (Idris).