0 menit baca 0 %

DPD RI Perwakilan Riau Bahas UU PNBP Menyangkut Biaya Nikah

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Asal Riau, Drs H Abdul Gafar Usman M Si, melakukan pertemuan di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau terkait tentang pelaksanaan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Menyangkut Biaya Nikah, Rabu (20/3) di Aula...
Pekanbaru (Humas)- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Asal Riau, Drs H Abdul Gafar Usman M Si, melakukan pertemuan di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau terkait tentang pelaksanaan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Menyangkut Biaya Nikah, Rabu (20/3) di Aula Kantor Kemenag Riau. “Kita dari DPD RI saat ini turun ke 33 provinsi se Indonesia dalam rangka sharing langsung dengan masyarakat terkait rencana penggeratisan Biaya Pencatatan Nikah, karena sampai saat ini soal biaya pencatatan nikah gratis masih menimbulkan pro kontra. Dan hasil dari pertemuan ke Provinsi tersebut akan kita jadikan input di pusat sebagai pendukung dalam mengambil keputusan,” jelas Abdul Gafar. Sementara itu Kakanwil Kemenag Riau, Drs H Tarmizi Tohor MA, dalam sambutannya menyebutkan, soal Biaya Nikah Gratis memang masih perlu dijelaskan lebih lanjut. Karena nikah tidak dipungut biaya alias gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini tengah menjadi isu dalam masyarakat. Padahal ketentuan baku tentang hal tersebut belum ada. Ia mengakui, Kementerian Agama (Kemenag) RI memang sudah menyampaikan usulannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI seperti yang diinformasikan beberapa waktu lalu, namun hal tersebut belum disahkan. “Mudah- mudahan pekan ini sudah ada keputusan, sehingga masyarakat tidak bertanya- tanya lagi,” harapnya. (mus)