Jakarta (Inmas)- Komisi VIII DPR Rl
menyetujui usulan optimalisasi dan realokasi Anggaran Kementerian Agama Rl
Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.515.699.260.868. Persetujuan realokasi anggaran
Tahun 2020 Kemenag menjadi salah satu butir kesimpulan Rapat Kerja antara
Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI di Jakarta, Rabu (02/09).
Menag Fachrul Razi mengatakan, bahwa rencana realokasi anggaran ini perlu dilakukan dalam rangka memastikan seluruh anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Agama secara maksimal.
“Sejalan dengan itu,
sesuai arahan Bapak Presiden dalam Sidang Paripurna Kabinet diminta seluruh
kementerian/lembaga segera melakukan penyerapan anggaran untuk mendorong
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Menag.
Menag menjelaskan,
sebagai tindak lanjut arahan Presiden, maka Kementerian Agama melakukan
langkah-langkah identifikasi terhadap belanja pegawai, belanja barang, belanja
modal dan belanja bantuan sosial.
“Dalam hal ini
khususnya belanja pegawai operasional dan belanja perjalanan dinas dan paket
meeting yang berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara optimal akibat respon
kebijakan nasional dalam pencegahan Covid-19 perlu dilakukan realokasi,”
ujarnya.
Menag memastikan
bahwa rencana realokasi anggaran dari hasil optimalisasi dimaksud tidak
berdampak mengurangi anggaran kegiatan-kegiatan prioritas, baik prioritas
nasional, maupun prioritas kementerian, termasuk berbagai kegiatan responsif
Covid-19 yang telah dianggarkan dalam DIPA Kementerian Agama Tahun 2020.
“Seperti anggaran
bantuan dampak Covid-19 kepada pendidikan keagamaan yang telah disetujui oleh
Komisi VIII DPR RI, dan saat ini sedang pencairan dan pendistribusian ke
daerah,” imbuhnya.
(kemenag.go.id)