0 menit baca 0 %

Dra. Hj. NURZIATI (PENGAWAS KEMENAG INHU) SUPERVISI MTs PONPES ASY-SYAAKIRIIN SUNGAI LALA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Supervisi akademik berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.Supervisi manajerial berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah/madarsah yang terkait langsung dengan peningkatan efi...

Indragiri Hulu, (Inmas). Supervisi akademik berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah/madarsah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada madrasah binaan, maka pada hari Selasa 11 Oktober 2022 Pengawas MTs Kankemenag Kab. Inhu Dra. Hj. Nurziati melaksanakan supervisi di MTs Swasta Ponpes Asy Syaakiriin, Kecamatan Sungai Lala terkait dengan Supervisi Pembelajaran Guru, dimana Dra. Hj. Nurziati secara langsung meninjau proses pembelajaran di kelas VII B.
Supervisi pembelajaran yang dilakukan merupakan instrumen penjaminan mutu pembelajaran di madrasah. Supervisi pembelajaran memiliki fungsi penting untuk menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing guru-guru agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi pembelajaran di madrasah secara profesional.
Tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar guru, tapi juga untuk pengembangan potensi/ kualitas Kepala Madrasah & Guru sehingga tercapai Delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu : 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendidikan.(tulang)