Indragiri Hulu, (Inmas). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah/madrasah binaan.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Supervisi manajerial berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah/madarsah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan Pengawas Madrasah pada madrasah binaan, maka pada hari Kamis 13 Oktober 2022 Pengawas Madrasah Aliyah (MA) Kankemenag Kab. Inhu Dra. Mariam melaksanakan Supervisi di MA Swasta Al-Ihsan, Desa Buluh Rampai Kec. Seberida. Rangkaian supervisi secara langsung meninjau proses pembelajaran di dalam kelas.
Supervisi pembelajaran yang dilakukan merupakan instrumen penjaminan mutu pembelajaran di madrasah. Supervisi pembelajaran memiliki fungsi penting untuk menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing guru-guru agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi pembelajaran di madrasah secara profesional.
Melalui aktifitas supervisi akademik diharapkan dapat membantu guru dalam mengembangkan kemampuannya untuk mencapai tujuan pembelajaran, demikian disampaikan Dra. Mariam kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
Dra. MARIAM (PENGAWAS MADRASAH) SUPERVISI DI MA SWASTA AL-IHSAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah/madrasah binaan.Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesio...