0 menit baca 0 %

Drs. ABDUL KADIR, M.Pd.I (PENGAWAS PAI) SUPERVISI GPAI SMPN 3 RENGAT

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari...

Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari segi teknis pendidikan maupun administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan menengah.
Selasa 20 September 2022, Pengawas PAI (Pendidikan Agama Islam) SLTP/SLTA Kabupaten Indragiri Hulu Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I sekaligus merupakan Ketua Pokjawas PAI Kankemenag Kab. Inhu supervisi terhadap GPAI  SMP N 3 Rengat.
Supervisi dilakukan terhadap proses pembelajaran mapel Agama Islam dengan cara langsung mengikuti proses pembelajaran bersama peserta didik dan supervisi terhadap administrasi Guru PAI, demikian disampaikan Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa sekaligus pembentukan budi pekerti yang mulia.
Supervisi bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar guru, tapi juga untuk pengembangan potensi kualitas guru, ujar Abdul Kadir. (tulang)