Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari segi tekhnis pendidikan maupun administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan menengah.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas sekolah, yaitu melaksanakan supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas Pendidikan Agama Islam, maka pada hari Selasa 21 Juni 2022 Pengawas PAI SLTP/SLTA Kabupaten Inhu, Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I sekaligus merupakan Ketua Pokjawas PAI Kab Inhu melaksanakan supervisi terhadap GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam) SMAN Rengat Barat, Kecamatan Pematang Reba.
Supervisi terkait dengan Pembinaan Guru PAI dan Pemantauan Delapan Standar Nasional Pendidikan.
Tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar guru, tapi juga untuk pengembangan potensi guru. Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Pengawasan atau supervisi pendidikan merupakan usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran. Kegiatan supervisi yang dilakukan secara teratur dan terencana dapat menjadi pendorong utama dalam mencapai keberhasilan mutu pendidikan, ujar Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
Drs. ABDUL KADIR , M.Pd.I SUPERVISI TERHADAP GPAI SMAN 2 RENGAT BARAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari...