Siak (Inmas) – Senin, (06/07/2020), Saat memimpin Rapat Koordinasi bersama antara Kantor Kemenag Siak, Dinas Kesehatan dan Pimpinan Pondok Pesantren Se-Kabupaten Siak membahas tentang SKB 4 Menteri (Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri) Tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Drs. H. Muharom selaku Kepala Kankemenag Siak memaparkan panduan pembelajaran pesantren yang terdapat dalam poin SKB Menteri tersebut.
Muharom menjelaskan bahwa panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan di masa pandemi Corona Virus (Covid-19) ini merupakan bagian dari surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (SKB 4 Menteri). Panduan pembelajaran tersebut mencakup pesantren, pendidikan keagamaan berasrama, dan pendidikan keagamaan tidak berasrama. “Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi,” ujar Muharom.
Terdapat empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi Covid-19 untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Pertama, harus membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kedua, perlu menyediakan fasilitas yang memenuhi standar protokol kesehatan. Ketiga, terbukti aman dari Covid-19 dengan menyerahkan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat. Keempat, pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik harus dalam kondisi sehat dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat. “Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” tutur Muharom.
Kemenag mengakui sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Merujuk pada panduan pembelajaran ini, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan, diminta bisa segera berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. “Koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19. Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” ucapnya.
Koordinasi penting dilakukan dalam rangka memeriksa kondisi asrama. Untuk memastikan pemberlakuan protokol kesehatan. Di sisi lain, koordinasi juga diperlukan agar terdapat pembenahan dan langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. “Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya,” ujar Muharom. (Hd)